Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
898/Pid.Sus/2024/PN Sby ASTRID AYU P., S.H., M.H. RISQI NUR JUNIANTO BIN AMBRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 898/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2510/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID AYU P., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISQI NUR JUNIANTO BIN AMBRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa RISQI NUR JUNIANTO BIN AMBRIN pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di dalam kamar kost yang beralamatkan di  Jl. Bibibs Tambakkemerakan Rt. 012  Rw. 003 Desa Tambakkemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Sidoarjo, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa berawal dari saksi IBNU WIYATNO, saksi ABDULLAH, saksi HUSNI ARMANSYAH dan saksi WAHYU DARMAWAN melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama RISQI NUR JUNIANTO BIN AMBRIN pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Bibis Tambakkemerakan RT/RW, 012/003, Desa Tambakkemerakan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, dan pada saat ditangkap Terdakwa baru saja bangun tidur. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah tas warna abu-abu yang didalamnya terdapat:
  • 4 (empat) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah total keseluruhan berat netto ±1,184 (satu koma satu delapan puluh empat) gram;
  • 1 (satu) buah unit timbangan warna putih;
  • 1 (satu) buah bendel klip plastik;

Yang ditemukan di samping toilet di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Bibis Tambakkemerakan RT/RW, 012/003, Desa Tambakkemerakan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo

  1. 1 (satu) buah unit handphone merek Infinix dengan simcard im3 nomor 085790800145.

Yang ditemukan di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Bibis Tambakkemerakan RT/RW, 012/003, Desa Tambakkemerakan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. TEMON (DPO) dengan menggunakan sistem ranjau dan diawali dengan cara sdr. TEMON (DPO) menghubungi Terdakwa melalui nomor telepon 0895341680701 ke nomor Terdakwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB dan Terdakwa diarahkan untuk mengambil ranjauan di waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Sdr. TEMON (DPO). Kemudian Terdakwa mengambil ranjauan tersebut pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB di Gang Kecil di Daerah Ds. Terung Kulon, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  • Bahwa jumlah narkotika jenis sabu yang diambil Terdakwa dari ranjauan tersebut adalah sebanyak 7 (tujuh) gram yang sudah dibagi oleh Sdr. TEMON (DPO) menjadi 14 (empat belas) poket klip plastik kecil berisi sabu dan kemudian 10 (sepuluh) buah poket klip kecil tersebut oleh Terdakwa langsung diranjau kembali sesuai arahan dari sdr. TEMON (DPO) dan 4 (empat) buah poket klip kecil sisanya dibawa pulang oleh Terdakwa;
  • Bahwa 10 (sepuluh) poket klip plastik kecil berisi sabu tersebut diranjau oleh Terdakwa berdasarkan arahan dari Sdr. TEMON (DPO) di:
  1. Sebanyak 3 (tiga) poket klip plastik kecil berisi sabu diranjau di sepanjang pinggir sawah di daerah Ds. Terung Kulon, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  2. Sebanyak 2 (dua) poket klip plastik kecil berisi sabu diranjau di pinggir jalan di daerah Jl. Junwangi, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
  3. Sebanyak 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu diranjau di daerah Perum Jasmine Residence di Ds. Kemasan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  4. Sebanyak 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu diranjau di depan warung di daerah Jl. Raden Subakir, Ds. Kemasan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  5. Sebanyak 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu diranjau di Daerah Makam, Ds. Tambakkemerakan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  6. Sebanyak 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu diranjau di pinggir sungai Ds. Tambakkemerakan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  7. Sebanyak 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu diranjau di daerah makam Mbah Syariffudin Kasak;
  • Bahwa sisa 4 (empat) poket klip plastik kecil berisi sabu dibawa pulang oleh Terdakwa ke kosnya di Jl. Bibis Tambakkemerakan RT/RW, 012/003, Desa Tambakkemerakan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo dan selanjutnya:
  1. 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu digunakan untuk mengganti ranjauan yang hilang di Daerah Makam, Ds. Tambakkemerakan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  2. 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu laku terjual kepada sdr. MAS YON (DPO) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 18.30 di pinggir jalan di daerah lapangan Sidomulyo, Ds. Sidomulyo, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  3. 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu disimpan oleh Terdakwa untuk mengganti ranjauan apabila ada yang hilang;
  4. 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu dibagi oleh Terdakwa menjadi 3 (tiga) buah klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang ditujukan Terdakwa untuk digunakan sendiri dan dijual berdasarkan perintah dari sdr. MALET (DPO) yang merupakan teman dari sdr. TEMON (DPO) berdasarkan pesan dari aplikasi Whatsapp.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga mendapatkan narkotika jenis sabu yang dapat digunakan secara cuma-cuma;
  • Bahwa Terdakwa mengenal sdr. TEMON (DPO) sejak 3 (tiga) minggu yang lalu dan telah dititipi sabu dari sdr. TEMON (DPO) sebanyak 2 (dua) kali;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 01220/NNF/2024. Pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.L., Kepala sub bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 86121787, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810522 101101 2 002, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., Paur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 92020451, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03481/2024/NNF sampai dengan 03484/2024/NNF seperti disebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti:
  • yang diterima untuk diuji berupa 4 (empat) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti:
  • 03481/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,644 gram;
  • 03482/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,197 gram;
  • 03483/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram;
  • 03482/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,286 gram;

Dengan berat total netto  ±1,184 gram.

  • yang dikembalikan berupa:
  • 03481/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,619 gram;
  • 03482/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram;
  • 03483/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;
  • 03482/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,259 gram;

Dengan berat total netto ±1,084 gram.

Kesimpulan:

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 03481/2024/NNF sampai dengan 03484/2024/NNF merupakan kristal Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa RISQI NUR JUNIANTO BIN AMBRIN pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di dalam kamar kost yang beralamatkan di  Jl. Bibibs Tambakkemerakan Rt. 012  Rw. 003 Desa Tambakkemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Sidoarjo, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal telah melakukan”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi IBNU WIYATNO, saksi ABDULLAH, saksi HUSNI ARMANSYAH dan saksi WAHYU DARMAWAN melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama RISQI NUR JUNIANTO BIN AMBRIN pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Bibis Tambakkemerakan RT/RW, 012/003, Desa Tambakkemerakan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo, dan pada saat ditangkap Terdakwa baru saja bangun tidur. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah tas warna abu-abu yang didalamnya terdapat:
  • 4 (empat) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah total keseluruhan berat netto ±1,184 (satu koma satu delapan puluh empat) gram;
  • 1 (satu) buah unit timbangan warna putih;
  • 1 (satu) buah bendel klip plastik;

Yang ditemukan di samping toilet di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Bibis Tambakkemerakan RT/RW, 012/003, Desa Tambakkemerakan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo

  1. 1 (satu) buah unit handphone merek Infinix dengan simcard im3 nomor 085790800145.

Yang ditemukan di dalam kamar kost yang beralamatkan di Jl. Bibis Tambakkemerakan RT/RW, 012/003, Desa Tambakkemerakan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo

  • Bahwa Terdakwa dalam keterangannya telah mengakui perbuatannya telah menyimpan dan menguasai 4 (empat) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah total keseluruhan berat netto ±1,184 (satu koma satu delapan puluh empat) gram;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. TEMON (DPO) dengan menggunakan sistem ranjau dan diawali dengan cara sdr. TEMON (DPO) menghubungi Terdakwa melalui nomor telepon 0895341680701 ke nomor Terdakwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB dan Terdakwa diarahkan untuk mengambil ranjauan di waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Sdr. TEMON (DPO). Kemudian Terdakwa mengambil ranjauan tersebut pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB di Gang Kecil di Daerah Ds. Terung Kulon, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  • Bahwa jumlah narkotika jenis sabu yang diambil Terdakwa dari ranjauan tersebut adalah sebanyak 7 (tujuh) gram yang sudah dibagi oleh Sdr. TEMON (DPO) menjadi 14 (empat belas) poket klip plastik kecil berisi sabu dan kemudian 10 (sepuluh) buah poket klip kecil tersebut oleh Terdakwa langsung diranjau kembali sesuai arahan dari sdr. TEMON (DPO) dan 4 (empat) buah poket klip kecil sisanya dibawa pulang oleh Terdakwa;
  • Bahwa 10 (sepuluh) poket klip plastik kecil berisi sabu tersebut diranjau oleh Terdakwa berdasarkan arahan dari Sdr. TEMON (DPO) di:
  1. Sebanyak 3 (tiga) poket klip plastik kecil berisi sabu diranjau di sepanjang pinggir sawah di daerah Ds. Terung Kulon, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  2. Sebanyak 2 (dua) poket klip plastik kecil berisi sabu diranjau di pinggir jalan di daerah Jl. Junwangi, Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo;
  3. Sebanyak 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu diranjau di daerah Perum Jasmine Residence di Ds. Kemasan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  4. Sebanyak 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu diranjau di depan warung di daerah Jl. Raden Subakir, Ds. Kemasan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  5. Sebanyak 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu diranjau di Daerah Makam, Ds. Tambakkemerakan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  6. Sebanyak 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu diranjau di pinggir sungai Ds. Tambakkemerakan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  7. Sebanyak 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu diranjau di daerah makam Mbah Syariffudin Kasak;
  • Bahwa sisa 4 (empat) poket klip plastik kecil berisi sabu dibawa pulang oleh Terdakwa ke kosnya di Jl. Bibis Tambakkemerakan RT/RW, 012/003, Desa Tambakkemerakan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo dan selanjutnya:
  1. 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu digunakan untuk mengganti ranjauan yang hilang di Daerah Makam, Ds. Tambakkemerakan, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  2. 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu laku terjual kepada sdr. MAS YON (DPO) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 18.30 di pinggir jalan di daerah lapangan Sidomulyo, Ds. Sidomulyo, Kec. Krian, Kab. Sidoarjo;
  3. 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu disimpan oleh Terdakwa untuk mengganti ranjauan apabila ada yang hilang;
  4. 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi sabu dibagi oleh Terdakwa menjadi 3 (tiga) buah klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang ditujukan Terdakwa untuk digunakan sendiri dan dijual berdasarkan perintah dari sdr. MALET (DPO) yang merupakan teman dari sdr. TEMON (DPO) berdasarkan pesan dari aplikasi Whatsapp.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga mendapatkan narkotika jenis sabu yang dapat digunakan secara cuma-cuma;
  • Bahwa Terdakwa mengenal sdr. TEMON (DPO) sejak 3 (tiga) minggu yang lalu dan telah dititipi sabu dari sdr. TEMON (DPO) sebanyak 2 (dua) kali;
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 01220/NNF/2024. Pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.L., Kepala sub bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 86121787, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810522 101101 2 002, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., Paur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 92020451, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 03481/2024/NNF sampai dengan 03484/2024/NNF seperti disebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan barang bukti:
  • yang diterima untuk diuji berupa 4 (empat) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel setelah dibuka dan diberi nomor bukti:
  • 03481/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,644 gram;
  • 03482/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,197 gram;
  • 03483/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram;
  • 03482/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,286 gram;

Dengan berat total netto  ±1,184 gram.

  • yang dikembalikan berupa:
  • 03481/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,619 gram;
  • 03482/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,161 gram;
  • 03483/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 gram;
  • 03482/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,259 gram;

Dengan berat total netto ±1,084 gram.

Kesimpulan:

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 03481/2024/NNF sampai dengan 03484/2024/NNF merupakan kristal Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya