Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
545/Pdt.G/2024/PN Sby FANTY LILIASTUTIE 1.CAHYANINGRUM TRIASTUTI
2.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 545/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FANTY LILIASTUTIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H.FANTY LILIASTUTIE
Tergugat
NoNama
1CAHYANINGRUM TRIASTUTI
2Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT ;
  4. Menyatakan perjajian tahun 2016 sah dan harus dijalankan oleh PENGGUGAT danTERGUGAT I;
  5. Menyatakan menghukum PENGGUGAT, TERGUGAT tunduk pada perjanjian tahun 2016;
  6. Menyatakan uang yang menjadi obyek laporan TERGUGAT I kepada TERGUGAT IImerupakan hutang piutang yang harus dibyar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
  7. Menyatakan surat SPDP yang diterbitkan oleh TERGUGAT II kepada PENGGUGATtidak sah, batal demi hukum ;
  8. Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk menghentikan proses penyidikan terhadapPENGGUGAT;
  9. Menyatakan Putusan Perkara ini diputus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoer baar Bij voorrad) dan dapatnya dijalankan lebih dahulu meskipun ada Verset, banding, maupun kasasi ;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak