Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah cedera janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 80612021812 tertanggal 20 Agustus 2018;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar sejumlah Rp. 428.790.644,- (Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) akibat perbuatan lalai dan/atau wanprestasi TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT atau bagi siapapun yang menguasainya untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT benda jaminan dengan spesifikasi sebagai berikut :
Merk/Type
|
:
|
TOYOTA NEW AVANZA 1.3 G MT
|
No. Rangka / Nomor Mesin
|
:
|
MHKM1BA3JBK013988 / DK02050
|
No. Polisi / Tahun / Warna
|
:
|
L 1353 DE / 2011 / SILVER METALIK
|
BPKB Atas Nama / No.BPKB
|
:
|
SOEKANTO, SH / No.BPKB: I-06460649
|
Yang telah dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00830557.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 03 September 2018, guna dijual untuk membayar kewajiban tertunggak TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh TERGUGAT;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;
|