Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
711/Pid.B/2024/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH 1.ONI SUGANDA anak dari KOESTANTO
2.ARYS PRIYONO Bin RAMLI (Alm)
3.USMAN ARGA DIPURA A.md Bin IMAM ALIMIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 711/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1761/M.5.10.3/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONI SUGANDA anak dari KOESTANTO[Penahanan]
2ARYS PRIYONO Bin RAMLI (Alm)[Penahanan]
3USMAN ARGA DIPURA A.md Bin IMAM ALIMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. USMAN ARGA DIPUTRA Bin IMAM ALIMIN bersama-sama dengan Terdakwa II. ARYS PRIYONO Als. UCENG Bin RAMLI dan Terdakwa III. ONI SUGANDA anak dari KOESTANTO pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang bertempat diKSP Gadai Jl. Kapas Krampung No. 40 Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada dirumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, oleh dua orang atau lebih dangan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa I. USMAN ARGA DIPUTRA Bin IMAM ALIMIN bersama-sama dengan Terdakwa II. ARYS PRIYONO Als. UCENG Bin RAMLI dan Terdakwa III. ONI SUGANDA anak dari KOESTANTO yang mengendarai   1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio NoPol W-1915-WO warna silver menuju ke KSP Gadi di Kapas Krampung Surabaya dan mengamati situasi hingga aman, kemudian para terdakwa memberhentikan mobilnya disekitar 5 meter dari bangunan sebelah kanannya KSP Gadai Kapas Krampung, lalu Terdakwa II. ARYS PRIYONO Als. UCENG Bin RAMLI turun dari mobil dan menuju ke KSP Gadai Kapas Krampung berlelang lima menit Terdakwa I. USMAN ARGA DIPUTRA Bin IMAM ALIMIN dan Terdakwa III. ONI SUGANDA yang menggunakan mobil mendekat di depan KSP Gadai Kapas Krampung dan Terdakwa III. ONI SUGANDA anak dari KOESTANTO tetap berada didalam mobil sambil mengamati situasi, sedangkan Terdakwa I. USMAN ARGA DIPUTRA Bin IMAM ALIMIN turun dari mobil dan masuk ke KSP Gadai Kaspas Krampung, kemudian Terdakwa I. USMAN ARGA DIPUTRA Bin IMAM ALIMIN bertanya “apakah bisa menggadaikan tape Coumpo” dan dijawab oleh saksi AISAH SALASARI “Tidak bisa”, selanjutnya ketika suasana dirasa aman Terdakwa I. USMAN ARGA DIPUTRA Bin IMAM ALIMIN mendorong meja kearah saksi AISAH SALASARI hingga terdorong dan terjepit ditembok dan saksi FARADILLA RISTA ELSIONO yang ingin membantu saksi AISAH SALASARI langsung ditarik rambutnya, mendorong dan dibenturkan ke tembok oleh Terdakwa I. USMAN ARGA DIPUTRA Bin IMAM ALIMIN, sedangkan Terdakwa II. ARYS PRIYONO Als. UCENG Bin RAMLI mengeluarkan pisau dapur yang sudah dipersiapkan  mengambil barang-barang milik KSP Gadai berupa : 1 (satu) unit Hp Oppo Reno 10 warna biru muda, 1 (satu) unit HP ViVo Y21A warna diamon glow serta 1 (satu) unit laptop Asus warna hitam series X441UA  dan setelah berhasil mengambil barang milik KSP Gadai tersebut Terdakwa I. USMAN ARGA DIPUTRA Bin IMAM ALIMIN dan Terdakwa II. ARYS PRIYONO Als. UCENG Bin RAMLI langsung lari ke mobil yang dikendarai Terdakwa III. ONI SUGANDA anak dari KOESTANTO dan pergi menggunakan mobil.
  • Bahwa akibat perbuatan pada terdakwa tersebut mengakibatkan KSP Gadai mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan jta rupiah).

Perbuatan Terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana;

Pihak Dipublikasikan Ya