Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby SRI HANI SUSILO, S.H ANDRY SETYO PURWANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-614/ M.5.31/ Ft.1/ 05/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI HANI SUSILO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRY SETYO PURWANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------------Bahwa ia Terdakwa ANDRY SETYO PURWANTORO, selaku Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/376/K/411.012/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2013-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2019-2025 dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk No.188/3/K411.516.2004/2021 tanggal 03 Maret 2021 dan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk No.188/2/K/411.516.2004/2022 tanggal 24 Januari 2022, bersama-sama dengan saksi BAMBANG PARIKENAN, yang penuntutan dilakukan terpisah, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Desember 2022 atau pada waktu tertentu antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dan di rumah terdakwa di Dusun Duwel, RT.002/RW.001, Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum;

SUBSIDAIR :

 

Bahwa ia, Terdakwa ANDRY SETYO PURWANTORO, selaku Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/376/K/411.012/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2013-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2019-2025 dan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk No.188/3/K411.516.2004/2021 tanggal 03 Maret 2021 dan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk No.188/2/K/411.516.2004/2022 tanggal 24 Januari 2022, bersama-sama dengan saksi BAMBANG PARIKENAN, yang penuntutan dilakukan terpisah, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Desember 2022 atau pada waktu tertentu antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dan di rumah terdakwa di Dusun Duwel, RT.002/RW.001, Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk atau di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan tujuan menguntungkan atau orang lain atau suatu koorporasi;

 

Pihak Dipublikasikan Ya