Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar
- Kewajiban pokok : Rp. 62.249.147,-
- Kewajiban : Rp. 31.604.000,-
- Total Tunggakan (pokok+bunga) : Rp. 93.853.147,-
- Denda / Penalty : Rp. 8.194.308,-
- Jumlah seluruh kewajiban : Rp.102.047.455,-
(seratus dua juta empat puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |