Petitum |
- Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan PELAWAN adalah pelawan yang benar;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik tanah dan bangunan yang sah, sebagaimana Kutipan Akta Risalah Lelang Nomor: 2293/45/2023, yang di Keluarkan pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, atas Sertipikat Hak Guna Bangun No. 04248, dengan luas tanah 72 m2, Kelurahan Keputih, atas nama Wahyu Widajat, S.T., terletak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 8/EKS/2022/PN. Sby Jo Putusan Nomor: 838/Pdt.G/2020/PN. Sby, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Membatalkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: :8/EKS/2022/PN. Sby Jo Putusan Nomor: 838/Pdt.G/2020/PN. Sby, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi Nomor: :8/EKS/2022/PN. Sby Jo Putusan Nomor: 838/Pdt.G/2020/PN. Sby;
- Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding;
|