Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2024/PN Sby SUWANDI ONGKODJOJO 1.TONAS
2.ROFIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWANDI ONGKODJOJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRICK DAUD SINAGASUWANDI ONGKODJOJO
Tergugat
NoNama
1TONAS
2ROFIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Bukti-Bukti Yang diajukan oleh Penggugat adalah Bukti yang Terang dan Berkekuatan Hukum dan Jelas Keperdataan;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menerbitkan Pengumuman Permintaan Maaf kepada Penggugat melalui 3 (tiga) Media Massa berperedaran Nasional atas Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat terhadap Penggugat serta memberikan Klarifikasi kepada Masyarakat secara umum atas Perbuatan-Perbuatan Para Tergugat dan Anak Tergugat;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti Kerugian nyata kepada Penggugat secara tunai dan langsung Sekaligus sebesar Rp. 105.000.000 (Seratus Lima Juta Rupiah) sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat, apabila PARA TERGUGAT terbukti lalai, terbukti mengabaikan / tidak melaksanakan Putusan Pengadilan ini sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT telah terlambat / lalai tidak melaksanakan didalam memenuhi isi Putusan a quo ini;
  7. Menyatakan Putusan atas perkara a quo ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Upaya Hukum Bantahan/Verzet, maupun Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan perkara a quo.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak