Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
777/Pid.B/2024/PN Sby | HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H | 1.EKA PRASETYA Bin HASAN 2.ALFIN ASADA PUTRA Bin SUBUR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 777/Pid.B/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1968/M.5.43/Eoh.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa I. EKA PRASETYA Bin HASAN bersama-sama dengan Terdakwa II ALFIN ASADA PUTRA Bin SUBUR pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah yang terletak di Jln. Sememi Baru Gg. III Nomor 93 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy No. Pol.: L 3628 KN tahun 2021 warna putih No. Rangka: MH1JM0214MK299527, No. Mesin: JM02E1296778 yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu Saksi NURUL ADISTI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |