Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatlge daad) .
- Memerintahkan Tergugat Untuk Memberikan Kebijakan Relaksasi Restrukturisasi, RENEGOSIASI, RESHEDULING PEMBAYARAN TUNGGAKAN POKOK KREDIT PENGGUGAT yang Sesuai Dengan Kondisi Kemampuan Finansial Penggugat
serta Dihapuskannya Kewajiban beban bunga dan Denda Guna Penyelesaian kewajiban Pembayaran Pokok Kredit Penggugat .
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat I untuk Tidak melakukan Proses balik nama dan Tidak Menerbitkan Sertifikat Atas Nama Pemenang Lelang terhadap obyek sengketa yang dijaminkan Penggugat kepada Tergugat sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap :
Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal yang terletak Di Klampis Sacharosa Nomor 6 Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Bukti Kepemilikan berupa
Sertifikat Hak Milik Nomor : 366 / ,Kel. Klampisngasem, Tercatat Atas Nama Ir.Kuswadi. Yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, TURUT TERGUGAT I.
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat II untuk Tidak melakukan Proses balik nama dan tidak Menerbitkan Sertifikat Atas Nama Pemenang Lelang terhadap obyek sengketa yang dijaminkan Penggugat kepada Tergugat sampai dengan Putusan Berkekuatan hukum Tetap terhadap :
Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggalYang Terletak Di Perumahan Griya Candra Mas Blok GC Nomer : 7, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, Bukti Kepemilikan berupa :
Sertifikat Hak MilikNomor : 1924/ Desa Pepe, Atas Nama Nyonya Pudji Rahayuningtyas, Luas 74 m2 Yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, TURUT TERGUGAT II .
- Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 1,- dan kerugian immaterial sebesar Rp.1,- .
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk Mengikuti Prosedur Pengalihan / Pemindahtanganan Aset yang Dilelang Ekseskusi Berdasarkan Hak Tanggungan sesuai Dengan Prosedur Hukum Yang Berlaku sampai dengan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
- Memerintahkan Kepada Tergugat Menunda , Menghentikan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang /KPKNL Surabaya dan KPKNL Sidoarjo Maupun Tindakan Mengalihkan Hak Kepada Pihak Ketiga ( Cessie) agar Para Pihak Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan sampai dengan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap Dengan Memperhatikan mengikuti prosedur pengalihan / pemindahtanganan asset sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku dan mekanisme hukum yang benar Terhadap Obyek Sengketa :
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir Terhadap Obyek – Obyek Sengketa yang dijaminkan Penggugat pada Tergugat :
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal Yang Terletak Di Perumahan Griya Candra Mas Blok GC Nomer : 7, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, Bukti Kepemilikan berupa :
Sertifikat Hak MilikNomor : 1924/ Desa Pepe, Atas Nama Nyonya Pudji Rahayuningtyas, Luas 74 m2 Yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, TURUT TERGUGAT II .
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal yang terletak Di Klampis Sacharosa Nomor 6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Bukti Kepemilikan berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 366 / ,Kel. Klampisngasem, Tercatat Atas Nama Ir.Kuswadi.
Yang diterbitkanoleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, TURUTTERGUGAT I.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MATERIIL DAN IMMATERIIL DALAM WAKTU SEKETIKA , SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS KEPADA Penggugat senilai :
- Kerugian Materiil senilai Rp. 1 ( Satu Rupiah ).
- Kerugian Immateriil : Rp.1 ( Satu Rupiah ).
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Memerintahkan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu ( uit voerbaar bij voorrad ) walaupun ada banding maupun kasasi, Perlawanan serta Upaya Hukum lainnya .
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
|