Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
482/Pdt.G/2024/PN Sby PT. Wahyu Daya Mandiri PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk. Berkedudukan dan Berkantor Pusat di Jln. Jendral Sudirman Kavling 1 Jakarta Pusat. Cq PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Utama Graha Pangeran Surabaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 482/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Wahyu Daya Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sylvi PoernomoPT. Wahyu Daya Mandiri
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk. Berkedudukan dan Berkantor Pusat di Jln. Jendral Sudirman Kavling 1 Jakarta Pusat. Cq PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Utama Graha Pangeran Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechmatlge daad) .
  3. Memerintahkan Tergugat Untuk Memberikan Kebijakan Relaksasi  Restrukturisasi, RENEGOSIASI, RESHEDULING PEMBAYARAN  TUNGGAKAN POKOK KREDIT PENGGUGAT  yang Sesuai Dengan Kondisi Kemampuan Finansial Penggugat 

serta Dihapuskannya Kewajiban beban bunga dan Denda Guna Penyelesaian kewajiban Pembayaran Pokok Kredit Penggugat  .

  1. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat I untuk Tidak melakukan Proses balik nama dan Tidak Menerbitkan Sertifikat Atas Nama Pemenang Lelang terhadap obyek sengketa yang dijaminkan Penggugat kepada Tergugat  sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap :

Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal yang terletak Di Klampis Sacharosa Nomor 6 Kelurahan  Klampis Ngasem, Kecamatan  Sukolilo Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Bukti Kepemilikan berupa

Sertifikat Hak Milik  Nomor  : 366 / ,Kel. Klampisngasem, Tercatat Atas Nama Ir.Kuswadi. Yang diterbitkan  oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, TURUT  TERGUGAT I.

  1. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat II  untuk Tidak melakukan Proses balik nama dan tidak  Menerbitkan Sertifikat Atas Nama Pemenang Lelang terhadap obyek sengketa yang dijaminkan Penggugat kepada Tergugat  sampai dengan Putusan  Berkekuatan hukum Tetap terhadap :

Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggalYang  Terletak Di Perumahan  Griya Candra Mas Blok GC Nomer : 7, Desa  Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten  Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, Bukti Kepemilikan berupa :

Sertifikat Hak MilikNomor : 1924/ Desa Pepe, Atas Nama Nyonya Pudji Rahayuningtyas, Luas 74 m2 Yang diterbitkan  oleh Kantor Pertanahan  Kabupaten Sidoarjo,  TURUT TERGUGAT II .

  1. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian  Materiil sebesar Rp. 1,-  dan kerugian immaterial sebesar Rp.1,-  .
  2. Memerintahkan Kepada Tergugat  untuk Mengikuti Prosedur Pengalihan / Pemindahtanganan Aset yang Dilelang Ekseskusi Berdasarkan Hak Tanggungan sesuai Dengan Prosedur Hukum Yang Berlaku sampai dengan Putusan  yang Berkekuatan Hukum Tetap.
  3. Memerintahkan  Kepada  Tergugat   Menunda , Menghentikan   Pelaksanaan Lelang Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan     melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang  /KPKNL  Surabaya dan  KPKNL Sidoarjo     Maupun Tindakan Mengalihkan Hak Kepada Pihak Ketiga ( Cessie) agar Para Pihak  Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan sampai dengan Putusan  yang Berkekuatan Hukum Tetap Dengan Memperhatikan mengikuti prosedur pengalihan / pemindahtanganan asset sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku dan mekanisme  hukum yang benar Terhadap  Obyek Sengketa  :
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir   Terhadap Obyek – Obyek  Sengketa yang dijaminkan Penggugat pada Tergugat :
  5. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal  Yang  Terletak Di Perumahan  Griya Candra Mas Blok GC Nomer : 7, Desa  Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten  Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, Bukti Kepemilikan berupa :

Sertifikat Hak MilikNomor : 1924/ Desa Pepe, Atas Nama Nyonya Pudji Rahayuningtyas, Luas 74 m2 Yang diterbitkan  oleh Kantor Pertanahan  Kabupaten Sidoarjo,  TURUT TERGUGAT II .

  1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah tinggal yang terletak Di Klampis Sacharosa Nomor 6,  Kelurahan  Klampis Ngasem, Kecamatan  Sukolilo Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Bukti Kepemilikan berupa :

Sertifikat Hak Milik  Nomor  : 366 / ,Kel. Klampisngasem, Tercatat Atas Nama Ir.Kuswadi.

Yang diterbitkanoleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, TURUTTERGUGAT I.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MATERIIL DAN IMMATERIIL DALAM WAKTU SEKETIKA , SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS  KEPADA Penggugat senilai :
  • Kerugian Materiil senilai Rp. 1  ( Satu Rupiah ).
  • Kerugian Immateriil :  Rp.1 ( Satu Rupiah ).
  1. Menghukum Turut  Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk  tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  2. Memerintahkan Putusan dalam perkara ini  dapat dilaksanakan  terlebih dulu ( uit voerbaar bij voorrad ) walaupun ada  banding maupun kasasi,  Perlawanan serta Upaya Hukum lainnya .
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak