Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan Bukti-Bukti Yang diajukan oleh Penggugat adalah Bukti yang Terang dan Berkekuatan Hukum dan Jelas Keperdataan;
- Menghukum Para Tergugat untuk menerbitkan Pengumuman Permintaan Maaf kepada Penggugat melalui 3 (tiga) Media Massa berperedaran Nasional atas Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat terhadap Penggugat serta memberikan Klarifikasi kepada Masyarakat secara umum atas Perbuatan-Perbuatan Para Tergugat dan Anak Tergugat;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar ganti Kerugian nyata kepada Penggugat secara tunai dan langsung Sekaligus sebesar Rp. 105.000.000 (Seratus Lima Juta Rupiah) sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat, apabila PARA TERGUGAT terbukti lalai, terbukti mengabaikan / tidak melaksanakan Putusan Pengadilan ini sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta Rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT telah terlambat / lalai tidak melaksanakan didalam memenuhi isi Putusan a quo ini;
- Menyatakan Putusan atas perkara a quo ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Upaya Hukum Bantahan/Verzet, maupun Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan perkara a quo.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|