Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
642/Pdt.G/2024/PN Sby STEVEN MILLION HOLIANTO KAHUNI 1.PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk (Kantor Cabang Utama HR Muhamad)
2.Balai Lelang Tunjungan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 642/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STEVEN MILLION HOLIANTO KAHUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1O'OD CHRISWORO, SH.MHSTEVEN MILLION HOLIANTO KAHUNI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk (Kantor Cabang Utama HR Muhamad)
2Balai Lelang Tunjungan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
2Kepala Badan Pertanahan Nasional Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk seluruhnya --------------------------
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ----------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 TAHUN 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang terhadap tenggang waktu Apraisal independen -------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Risalah Lelang yang diterbitkan Turut Tergugat I mengandung cacat hukum terhadap pelelangan Sertifikat Hak Milik No. 2776 atas nama STEVEN MILLION HOLIANTO KAHUNI dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat-------------------------------------------
  5. Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan pemeberian Kuasa dengan Iktikat baik dan merugikan Penggugat dan menjadi tanggung jawab Tergugat sebagai Penerima Kuasa yang tidak beriktikat baik sebagaimana ketentuan Pasal 1800 KUH Perdata ---------------------------
  6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan-------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat -------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; ---------------------------------------------------
  9. Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; -------------
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul ------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak