Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
715/Pid.B/2024/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. ANNUWAR Bin DAENG LURU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 715/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1667/M.5.43/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANNUWAR Bin DAENG LURU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ANNUWAR Bin DAENG LURU pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gedung Gapura Surya Jl. Jamrud Utara Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 20.45 WIB bertempat di Gedung Gapura Surya Jl. Jamrud Utara Surabaya terdakwa melakukan permainan judi online jenis Slot Lucky Neko menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix warna hijau Tosca dengan nomor HP 085242799910 milik terdakwa dengan cara pertama – tama terdakwa membuka aplikasi google chrome lalu masuk ke dalam website https://supraslotvip.pro/slots/pgsoft kemudian terdakwa masuk ke dalam aplikasi Slot Lucky Neko dan melakukan deposit (top up) dengan cara transfer dari M-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1480016079496 atas nama ANNUWAR ke rekening Bank Mandiri yang tercantum dalam website https://supraslotvip.pro/slots/pgsoft dengan nomor rekening 1060017617104 atas nama SRI REJEKI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu uang deposit tersebut masuk ke dalam akun milik terdakwa.
  • Kemudian setelah deposit terisi terdakwa membuka website https://supraslotvip.pro/slots/pgsoft dengan memasukkan username : Anwaraisyah Password : anwar@0521 selanjutnya terdakwa melakukan permainan judi online jenis Slot Lucky Neko dengan cara pertama terdakwa membuka website https://supraslotvip.pro/slots/pgsoft lalu terdakwa menekan tombol spin sambil memilih jumlah taruhan diantaranya 200, 400, 600, 800, 1000, 1.200, 1.600, 1.800, 2.000 dan 2.200 lalu terdakwa menekan tombol spin turbo hingga hasilnya keluar apabila gambar yang keluar dalam putaran spin tersebut sama maka terdakwa mengalami kemenangan dan mendapatkan uang sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) hingga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun dalam permainan judi online jenis Slot Lucky Neko dengan uang sebagai taruhannya tersebut mengalami kekalahan. Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ISJAMIL PANE dan saksi FAHRIYANTO selaku anggota Kepolisian Sektor Krembangan lalu dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis Slot Lucky Neko tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhannya serta apabila mengalami kemenangan akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Slot Lucky Neko tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung - untungan;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke- 1 KUHP

ATAU

KEDUA

 Bahwa ia terdakwa ANNUWAR Bin DAENG LURU pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Gedung Gapura Surya Jl. Jamrud Utara Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan “barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 20.45 WIB bertempat di Gedung Gapura Surya Jl. Jamrud Utara Surabaya terdakwa melakukan permainan judi online jenis Slot Lucky Neko menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix warna hijau Tosca dengan nomor HP 085242799910 milik terdakwa dengan cara pertama – tama terdakwa membuka aplikasi google chrome lalu masuk ke dalam website https://supraslotvip.pro/slots/pgsoft kemudian terdakwa masuk ke dalam aplikasi Slot Lucky Neko dan melakukan deposit (top up) dengan cara transfer dari M-Banking Bank Mandiri dengan nomor rekening 1480016079496 atas nama ANNUWAR ke rekening Bank Mandiri yang tercantum dalam website https://supraslotvip.pro/slots/pgsoft dengan nomor rekening 1060017617104 atas nama SRI REJEKI sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah itu uang deposit tersebut masuk ke dalam akun milik terdakwa.
  • Kemudian setelah deposit terisi terdakwa membuka website https://supraslotvip.pro/slots/pgsoft dengan memasukkan username : Anwaraisyah Password : anwar@0521 selanjutnya terdakwa melakukan permainan judi online jenis Slot Lucky Neko dengan cara pertama terdakwa membuka website https://supraslotvip.pro/slots/pgsoft lalu terdakwa menekan tombol spin sambil memilih jumlah taruhan diantaranya 200, 400, 600, 800, 1000, 1.200, 1.600, 1.800, 2.000 dan 2.200 lalu terdakwa menekan tombol spin turbo hingga hasilnya keluar apabila gambar yang keluar dalam putaran spin tersebut sama maka terdakwa mengalami kemenangan dan mendapatkan uang sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) hingga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun dalam permainan judi online jenis Slot Lucky Neko dengan uang sebagai taruhannya tersebut mengalami kekalahan. Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ISJAMIL PANE dan saksi FAHRIYANTO selaku anggota Kepolisian Sektor Krembangan lalu dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Krembangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis Slot Lucky Neko tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhannya serta apabila mengalami kemenangan akan dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis Slot Lucky Neko tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung - untungan;

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya