Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I MUHLIS BIN SARU’I dan terdakwa II MOH. RONI Bin MUKRI pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira jam 11.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Kedinding Lor Gg. Teratai No.16 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “telah melakukan perbuatan” tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu |