Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
370/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 19 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MEINAWATI PRASTUTININGSIH | 2 | SETIAWATI DAMARINI | 3 | TRI WINARTI DAMASANTI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. DODIK WAHYONO, S.H., S.E, M.M, MH | MEINAWATI PRASTUTININGSIH | 2 | Dr. DODIK WAHYONO, S.H., S.E, M.M, MH | SETIAWATI DAMARINI | 3 | Dr. DODIK WAHYONO, S.H., S.E, M.M, MH | TRI WINARTI DAMASANTI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | WIWI AS (Selaku Ahli Waris dari Ayub Sadief, SH.) yang Tidak Diketahui Keberadaannya baik Di Dalam Maupun di Luar Negara Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk geluruhnya
- Menyatakan Tergugat tidak diketahui koberadaannya balk didalam maupun diluar Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- Menyatakan sah dan legal Perjanjian Jual Beli Rumah antara Penjual (Ayub Sadif) dengan Pembeli ayahnya Penggugat bernama : Letkol R, Narto Sudomo, yang ditanda tangani oleh keduanya dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi pada tanggal 10 Juli 1998, atas obyek tanah dan bangunan (rumah) tipe 54 luas 180 m2' di Wisma Lidah Kulon Blok A nomor 68 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur, Kode Pos 60213.
- Menyatakan sah dan legal kwitansi yang diserahkan oleh Ibu Meinawati Prastutiningsih (Penggugat) dan diterima oleh Ayub Sadif, SH uang sejumlah RP. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) tertanggal IO Juli 1998, diatas materai dan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor : 250, gambar situasi nomor : 6216 luas, 182 M2, tipe 54 objeknya terletak di Wisma Lidah Kulon Blok A nomor : 68 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur Kode Pos . 60213.
- Menyatakan Demi Hukum kepada Penggugat sebagai pembeli untuk sekaligus dapat bertindak mewakili Tergugat selaku ahli waris dari Alm. Ayub Sadif, SH dalam hal penyelesaian peralihan/jual beli, mengurus surat-surat atau pengambilan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Surabaya 1 atas obyek dimaksud.
- Menyatakan demi hukum Tergugat yang kedudukannya diwakilkan kepada Penggugat dinyatakan sah turut bertindak sebagai kuasa mewakili ahli waris lainnya bila diketahui kemudian hari.
- Menyatakan bahwa obyek berupa tanah dan bangunan seluas 180 m2 sesuai bukti kwitansi sejumlah RP. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi tertanggal 10 Juli 1998, yang obyeknya di Wisma Lidah Kulon Blok A nomor : 68, Tipe 54, Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya Jawa Timur tersebut diatas adalah sah milik ahli waris dari Letkol R. Narto Sudomo.
- Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya 1 untuk memproses pengurusan balik nama status kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas obyek dimaksud menjadi atas nama (Penggugat) sebagai ahli waris dari Letkol R. Narto Sudomo.
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |