Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya -----
- Menyatakan secara Hukum Tergugat I melanggar Undang -Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Melanggar Pasal 4,Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat ( 3 ) dan Pasal 28 ayat (8) Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) dengan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia III, Nomor: HK 0501/126.1/P.III - 2017 dan Nomor 35/DPP.SPPI III/VII - 2017,serta Pasal 17 ayat (1 ) dan ayat ( 3 ) Peraturan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor PER.50.1/KP.0303/P.III - 2013 , tentang Peraturan Disiplin Pegawai.------------
- Menyatakan secara Hukum Pembentukan Komite Disiplin oleh Tergugat II , adalah tidak sah dan segala Hasil pemeriksaan dan keputusannya adalah cacat Hukum dan tidak mengikat secara Hukum dan batal demi hukum.--------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara Hukum Surat Rekomendasi putusan Ketua Komite Disiplin Tergugat II digunakan Tergugat 1 , yaitu ;
- Surat Berita Acara Rapat Pleno usulan pengambilan keputusan Sanksi Disiplin Pegawai yang ditugaskan pada PT.Pelindo Marine Service atas nama saudara Bejo, NIPP 3.750903638 Nomor : BA .1398 / KP. 0303 / HOFC - 2018 , tanggal 24 Oktober 2018 dan Nota Dinas Ketua Tim Komite Disiplin Pegawai No: ND.HOFC - HCSR - 20181101600, perihal laporan Pleno Permasalahan Pegawai PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang di tugaskan pada PT. Pelindo Marine Service atas nama saudara Bejo NIPP 3.750903638-----
- Surat Berita Acara Rapat Pleno usulan pengambilan keputusan Sanksi Disiplin Pegawai yang ditugaskan pada PT.Pelindo Marine Service atas nama saudara Cahyono.NIPP 3.800904230 Nomor : BA 1398 / KP. 0303 / HOFC - 2018 , tanggal 24 Oktober 2018 dan Nota Dinas Ketua Tim Komite Disiplin Pegawai No: ND.HOFC - HCSR - 20181101600, perihal laporan Pleno Permasalahan Pegawai PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang di tugaskan pada PT. Pelindo Marine Service atas nama saudara Cahyono NIPP 3.800904230.------------------------------------------------------------------
adalah cacat Hukum dan tidak mengikat secara Hukum.-----------------
- Menyatakan Secara Hukum Surat Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) yaitu ;
Untuk Pengugat I
- Surat Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor 0430 / KP0303/HOFC/2018 , tanggal 16 November 2018, Tentang Pemberhentian tidak atas Permintaan sendiri sebagai Pegawai, kepada Saudara Bejo NPP.3.750903638.---------------------------------------
- Surat keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor: KEP.0500 / KP.0303 / HOFC -2018., tanggal 7 Desember 2018 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor : KEP.0430 / 0303 / HOFC- 2018 , Tanggal 16 november 2018 Tentang Pemberhentian tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Kepada saudara Bejo NIPP.3.750903638.----------
- Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : KEP 0024 / KP.0303 / HOFC - 2019, tentang Penguatan Hukuman Disiplin surat keputusan Direksi Nomor :KEP 0500 / KP.0303 / HDFC - 2018 , tanggal 7 desember 2018. Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor : KEP.0430 / HOFC- 2018, Tanggal 16 November 2018 Tentang Pemberhentian tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Kepada saudara Bejo NIPP.3.750903638.----------------------------------------------------------------
- Surat Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor 0432 / KP0303 / HOFC / 2018, tanggal 16 November 2018, Tentang Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai kepada saudara Cahyono NIPP.3.800904230.----------------------------------------
- Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor : 0481 /KP.0702/HOFC-2018 , tanggal 28 November 2018 ,Tentang Pemberian Uang Purna Bhakti Pegawai atas nama saudara Bejo NIPP.3.750903638
Untuk Pengugat II.
- Surat Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor 0432 / KEP 0303 / HOFC /2018 , tanggal 16 November 2018, Tentang Pemberhentian tidak atas Permintaan sendiri sebagai Pegawai , kepada saudara Cahyono NIPP.3.800904230.
- Surat keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor: KEP.0501./ KP.0303 / HOFC -2018.tanggal 7 Desember 2018 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor:KEP.0432 / HOFC- 2018, Tanggal 16 november 2018 Tentang Pemberhentian tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawa Kepada saudara Cahyono NIPP.3.800904230.--------------
- Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : KEP 0025 / KP.0303 / HDFC - 2019 , tentang Penguatan Hukuman Disiplin surat keputusan Direksi Nomor :KEP 0501 /KP.0303 / HDFC - 2018 , tanggal 16 November 2018 Tentang Pemberhentian tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Kepada saudara Cahyono NIPP.3.800904230.----------------------------------
- Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : 0482 /KP.0702/HOFC-2018, tanggal 28 November 2018,Tentang Pemberian Uang Purna Bhakti Pegawai atas nama saudara Cahyono NIPP.3.800904230. ---------------------------------------------------------------
- Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor : 0483 /KP.0702/HOFC-2018 , tanggal 28 November 2018 ,Tentang Pemberian Uang Purna Bhakti Pegawai atas nama saudara Cahyono NIPP.3.800904230. -------------------------------------------------------------
adalah cacat hukum dan tidak mengikat secara Hukum dan batal demi hukum.--------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara Hukum Tindakan Tergugat 1 memutus Hubungan Kerja Penggugat 1 dan Penggugat II adalah Batal Demi Hukum.---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara Hukum Hubungan Kerja antara Penggugat 1 dan Penggugat II dengan Tergugat 1 , Tidak Pernah Putus -------------------
- Memerintahkan Tergugat 1 memanggil Penggugat 1 dan Penggugat II , bekerja kembali pada posisi dan jabatan semula di Tergugat 1 -----------------
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kepada Penggugat 1 dan Penggugat II , yaitu berupa :
Penggugat 1 / Bejo ;
- Upah yang biasa di terima sebesar Rp.7.371.167.-( tujuh juta tiga ratus tujuh puluh satu seratus enam puluh tujuh rupiah) ,yang belum diterima diperhitungkan dari bulan Desember 2018 , sampai dengan putusan untuk perkara ini berkekuatan Hukum tetap.----------------------
- THR Idul Fitri tahun 2019 sebesar Rp.7.371.167.-(tujuh juta tiga ratus tujuh puluh satu seratus enam puluh tujuh rupiah).------------------------
- Tunjangan Dana pendidikan tahunan untuk tahun 2018 yaitu 1 (satu) kali upah sebesar Rp.7.371.167.-( tujuh juta tiga ratus tujuh puluh satu seratus enam puluh tujuh rupiah) -------------------------------------------
- Bonus tahunan 2018.-------------------------------------------------------------
Penggugat II / Cahyono , yaitu ;
- Upah yang biasa di terima sebesar Rp.9.300.000.-( Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum diterima diperhitungkan dari bulan Desember 2018 , sampai dengan putusan untuk perkara ini berkekuatan Hukum tetap.---------------------------------------------------
- THR Idul fitri tahun 2019 sebesar Rp.9.300.000.-( Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)--------------------------------------------------------------
- Tunjangan Dana pendidikan tahunan untuk tahun 2018 yaitu 1 (satu) kali upah sebesar Rp. upah sebesar Rp.9.300.000.-( Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)---------------------------------------------------------------
- Bonus tahunan 2018.-------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat II secara tangung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 800.000.-( delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dilaksanakan dengan sepenuhnya----------------------------------------------------
- Menyatakan secara Hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet , Kasasi dari Tergugat 1 dan Tergugat II.---------
Menghukum segala biaya Perkara yang ditimbulkan dalam perkara a quo , sesuai peraturan yang berlaku |