Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby BEJO 1.PT. PELABUHAN INDONESIA III PERSEROAN
2.PT PELINDO MARINE SERVICE
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 136/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BEJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDY YOESI PRASETYO,S.HBEJO
Tergugat
NoNama
1PT. PELABUHAN INDONESIA III PERSEROAN
2PT PELINDO MARINE SERVICE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  I dan Penggugat  II untuk seluruhnya -----
  2. Menyatakan secara Hukum Tergugat I melanggar Undang -Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Melanggar  Pasal  4,Pasal 6 ayat (2), Pasal  7  ayat ( 3 ) dan  Pasal 28 ayat (8) Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) dengan Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia III, Nomor: HK 0501/126.1/P.III - 2017 dan Nomor 35/DPP.SPPI III/VII - 2017,serta Pasal 17  ayat (1 ) dan ayat ( 3 ) Peraturan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor PER.50.1/KP.0303/P.III - 2013 , tentang Peraturan Disiplin Pegawai.------------
  3. Menyatakan secara Hukum Pembentukan Komite Disiplin oleh Tergugat II , adalah tidak sah dan segala Hasil pemeriksaan dan keputusannya adalah cacat Hukum dan tidak mengikat secara Hukum dan batal demi hukum.--------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan secara Hukum Surat Rekomendasi putusan Ketua Komite Disiplin Tergugat II digunakan Tergugat  1 , yaitu  ;
  1. Surat Berita Acara Rapat Pleno usulan pengambilan keputusan Sanksi Disiplin Pegawai yang ditugaskan pada PT.Pelindo Marine Service atas nama saudara Bejo, NIPP 3.750903638 Nomor : BA .1398 / KP. 0303 / HOFC - 2018 , tanggal 24 Oktober 2018  dan Nota Dinas Ketua Tim Komite Disiplin Pegawai No: ND.HOFC - HCSR - 20181101600, perihal laporan Pleno Permasalahan Pegawai PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang di tugaskan pada PT. Pelindo Marine Service atas nama saudara Bejo NIPP 3.750903638-----
  2. Surat Berita Acara Rapat Pleno usulan pengambilan keputusan Sanksi Disiplin Pegawai yang ditugaskan pada PT.Pelindo Marine Service atas nama saudara Cahyono.NIPP 3.800904230  Nomor : BA 1398 / KP. 0303 / HOFC - 2018 , tanggal 24 Oktober 2018 dan Nota Dinas Ketua Tim Komite Disiplin Pegawai No: ND.HOFC - HCSR - 20181101600, perihal laporan Pleno Permasalahan Pegawai PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang di tugaskan pada PT. Pelindo Marine Service atas nama saudara Cahyono NIPP 3.800904230.------------------------------------------------------------------

adalah cacat Hukum dan tidak mengikat secara Hukum.-----------------

  1. Menyatakan Secara Hukum  Surat Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) yaitu ;

 

Untuk Pengugat  I

  • Surat Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor 0430 / KP0303/HOFC/2018 , tanggal 16 November 2018, Tentang Pemberhentian tidak atas Permintaan sendiri sebagai Pegawai, kepada Saudara Bejo NPP.3.750903638.---------------------------------------
  • Surat keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor: KEP.0500 / KP.0303 / HOFC -2018., tanggal 7 Desember 2018 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor : KEP.0430 / 0303 / HOFC- 2018 , Tanggal 16 november 2018 Tentang Pemberhentian tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Kepada saudara Bejo NIPP.3.750903638.----------
  • Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : KEP 0024 / KP.0303 / HOFC - 2019, tentang Penguatan Hukuman Disiplin surat keputusan Direksi Nomor :KEP 0500 / KP.0303 / HDFC - 2018 , tanggal 7 desember 2018. Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor : KEP.0430 / HOFC- 2018, Tanggal 16 November 2018 Tentang Pemberhentian tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Kepada saudara Bejo NIPP.3.750903638.----------------------------------------------------------------
  • Surat Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor 0432 / KP0303 / HOFC / 2018, tanggal 16 November 2018, Tentang Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai kepada saudara Cahyono NIPP.3.800904230.----------------------------------------
  • Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor : 0481 /KP.0702/HOFC-2018 , tanggal 28 November 2018 ,Tentang Pemberian Uang Purna Bhakti Pegawai atas nama saudara Bejo NIPP.3.750903638

 

Untuk Pengugat  II.

  • Surat Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor 0432 / KEP 0303 / HOFC /2018 , tanggal 16 November 2018, Tentang Pemberhentian tidak atas Permintaan sendiri sebagai Pegawai , kepada saudara Cahyono NIPP.3.800904230.
  • Surat keputusan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor: KEP.0501./ KP.0303 / HOFC -2018.tanggal 7 Desember 2018 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor:KEP.0432 / HOFC- 2018, Tanggal 16 november 2018 Tentang Pemberhentian tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawa Kepada saudara Cahyono NIPP.3.800904230.--------------
  • Surat Keputusan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : KEP 0025 / KP.0303 / HDFC - 2019 , tentang Penguatan Hukuman Disiplin  surat keputusan Direksi Nomor :KEP 0501 /KP.0303 / HDFC - 2018 , tanggal 16 November 2018 Tentang Pemberhentian tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Kepada saudara Cahyono NIPP.3.800904230.----------------------------------
  • Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : 0482 /KP.0702/HOFC-2018, tanggal 28 November 2018,Tentang Pemberian Uang Purna Bhakti Pegawai atas nama saudara Cahyono NIPP.3.800904230. ---------------------------------------------------------------
  • Keputusan Direksi PT.Pelabuhan Indonesia III ( Persero ) Nomor : 0483 /KP.0702/HOFC-2018 , tanggal 28 November 2018 ,Tentang Pemberian Uang Purna Bhakti Pegawai atas nama saudara Cahyono NIPP.3.800904230. -------------------------------------------------------------

adalah cacat  hukum  dan  tidak mengikat  secara  Hukum dan batal demi hukum.--------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan secara Hukum Tindakan Tergugat 1 memutus Hubungan Kerja Penggugat 1 dan  Penggugat II adalah  Batal  Demi  Hukum.---------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan secara Hukum Hubungan Kerja antara Penggugat  1  dan Penggugat  II  dengan  Tergugat  1 ,  Tidak  Pernah  Putus -------------------
  3. Memerintahkan Tergugat  1  memanggil  Penggugat  1 dan Penggugat II , bekerja kembali pada posisi  dan jabatan semula di Tergugat 1 -----------------
  4. Menghukum Tergugat  1  untuk membayar kepada Penggugat 1 dan Penggugat II  , yaitu  berupa  :

Penggugat  1  / Bejo ;

  • Upah yang biasa di terima  sebesar Rp.7.371.167.-( tujuh juta tiga ratus tujuh puluh satu seratus enam puluh tujuh rupiah)  ,yang belum diterima  diperhitungkan dari bulan Desember 2018 , sampai dengan putusan untuk perkara ini berkekuatan Hukum tetap.----------------------
  • THR Idul Fitri tahun 2019 sebesar Rp.7.371.167.-(tujuh juta tiga ratus tujuh puluh satu seratus enam puluh tujuh rupiah).------------------------
  • Tunjangan Dana pendidikan tahunan untuk tahun 2018 yaitu  1 (satu) kali upah sebesar Rp.7.371.167.-( tujuh juta tiga ratus tujuh puluh satu seratus enam puluh tujuh rupiah)  -------------------------------------------
  • Bonus tahunan 2018.-------------------------------------------------------------

 

Penggugat  II   /  Cahyono , yaitu ;

  • Upah yang biasa di terima  sebesar Rp.9.300.000.-( Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang belum diterima  diperhitungkan  dari bulan Desember 2018 , sampai dengan putusan untuk perkara ini berkekuatan Hukum tetap.---------------------------------------------------
  • THR Idul fitri tahun 2019 sebesar Rp.9.300.000.-( Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)--------------------------------------------------------------
  • Tunjangan Dana pendidikan tahunan untuk tahun 2018 yaitu  1 (satu) kali upah sebesar Rp. upah sebesar Rp.9.300.000.-( Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)---------------------------------------------------------------
  • Bonus tahunan 2018.-------------------------------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat II secara tangung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 800.000.-( delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dilaksanakan dengan sepenuhnya----------------------------------------------------
  2. Menyatakan secara Hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya  Verzet , Kasasi  dari Tergugat 1 dan Tergugat II.---------

Menghukum segala biaya Perkara yang ditimbulkan dalam perkara a quo , sesuai peraturan yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya