Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby I Ketut Gde Dame Negara, SH SHINTA APRILIANA, A. Md Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1628/M.5.21/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Gde Dame Negara, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHINTA APRILIANA, A. Md[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R :

Bahwa Terdakwa SHINTA APRILIANA, A.Md. selaku Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Pesanggaran di Kabupaten Banyuwangi dengan Jabatan selaku Staf Non Karir Teller Cabang Pembantu Pesanggaran Cabang Banyuwangi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 052 / 170 / KEP / DIR / SDM, tanggal 08 September 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Non Karir yang selanjutnya menjadi Staf Non Karir Pelayanan Nasabah Cabang Pembantu Pesanggaran Cabang Banyuwangi, berdasarkan Nota Persetujuan Mutasi Internal Pegawai Nomor : 058 / 612 / HCP / MKR / SCB, Tanggal 01 April 2019 yang berisi Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Nomor: 058 / 292 / HCP / MKR / NDR, Tanggal 29 Maret 2019, Sekitar Bulan Juli Tahun 2015 hingga Bulan Oktober tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi Jalan Sukarjo no. 51 Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa , mengadili dan memutus perkara ini “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.

S U B S I D I A I R

Bahwa Terdakwa SHINTA APRILIANA, A.Md. selaku Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Pesanggaran di Kabupaten Banyuwangi dengan Jabatan selaku Staf Non Karir Teller Cabang Pembantu Pesanggaran Cabang Banyuwangi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 052 / 170 / KEP / DIR / SDM, tanggal 08 September 2014 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Non Karir yang selanjutnya menjadi Staf Non Karir Pelayanan Nasabah Cabang Pembantu Pesanggaran Cabang Banyuwangi, berdasarkan Nota Persetujuan Mutasi Internal Pegawai Nomor : 058 / 612 / HCP / MKR / SCB, Tanggal 01 April 2019 yang berisi Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Nomor: 058 / 292 / HCP / MKR / NDR, Tanggal 29 Maret 2019, Sekitar Bulan Juli Tahun 2015 hingga Bulan Oktober tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 bertempat di Kantor Bank Jatim Cabang Pembantu Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi Jalan Sukarjo no. 51 Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sejumlah Rp. 2.392.539.883,55- (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Koma Lima Puluh Lima Sen),

Pihak Dipublikasikan Ya