Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk cabang Sidoarjo Mudasin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk cabang Sidoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mudasin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 120.889.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 036372230112 tanggal 9 Oktober 2023, sebesar Rp 120.889.900 (Seratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : MITSUBISHI L300-PU STDR (4X2) M/T BOX

Jenis/Model : COMMERCIAL/BOX

Tahun/Warna             : 2012/HITAM (KANZAI)

No. Rangka/Mesin: MHML0PU39CK098701/4D56CH67364

No. Polisi : L 9672 GJ

BPKB atas nama : TOYIBAN

5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : MITSUBISHI L300-PU STDR (4X2) M/T BOX

Jenis/Model : COMMERCIAL/BOX

Tahun/Warna             : 2012/HITAM (KANZAI)

No. Rangka/Mesin: MHML0PU39CK098701/4D56CH67364

No. Polisi : L 9672 GJ

BPKB atas nama : TOYIBAN

 

Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini: atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak