Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
501/Pdt.G/2024/PN Sby PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA PT. WIDYA SATRIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 501/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIMAS EDIANTO PUTRO, S.H., M.H.PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. WIDYA SATRIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 7.883.904.801,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran terhadap saldo hak subrogasi sebesar Rp. 2.211.474.000,- (dua milyar dua ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ditambah dengan denda keterlambatan sebesar Rp. 5.672.430.810,- (lima milyar enam ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 7.883.904.801,- (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus satu rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservartoir beslag) terhadap :
  5. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jl. Ketintang Permai Blok BB-19 Surabaya; dan
  6. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jl. Ketintang Permai Blok BB-20 Surabaya.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) atau dapat dijalankan secara serta merta;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak