Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran terhadap saldo hak subrogasi sebesar Rp. 2.211.474.000,- (dua milyar dua ratus sebelas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) ditambah dengan denda keterlambatan sebesar Rp. 5.672.430.810,- (lima milyar enam ratus tujuh puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 7.883.904.801,- (tujuh milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus satu rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservartoir beslag) terhadap :
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jl. Ketintang Permai Blok BB-19 Surabaya; dan
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Jl. Ketintang Permai Blok BB-20 Surabaya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) atau dapat dijalankan secara serta merta;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|