Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
820/Pid.Sus/2024/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH DIKI DWI CANDRA Bin KASIAN BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 820/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2105/M.5.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI DWI CANDRA Bin KASIAN BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DIKI DWI CANDRA Bin KASIAN BUDI pada hari Selasa, 05 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Wonocolo Pabrik Kulit Gang Tamat Utomo No. 122-D, RT 004/RW 005, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa membeli pil berwarna putih berlogo Dobel L yang diduga obat keras dari Saudara WAHYU ROMADHON Als ENDUN Bin SUGENG pada hari Jumat, 01 Maret 2024 sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap 100 (seratus) butir dibeli dengan harga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), namun dari pembelian pil tersebut sampai dengan Terdakwa ditangkap oleh Polisi, Terdakwa belum melakukan pembayaran kepada Saudara WAHYU ROMADHON Als ENDUN Bin SUGENG; 
  • Bahwa dari pembelian tersebut, Terdakwa mengkehendaki untuk menjual kembali pil berwarna putih berlogo Dobel L dengan cara membagi 100 (seratus) butir pil kedalam 10 (sepuluh) plastik klip dengan isi 10 (sepuluh) butir pil per-plastik;
  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut dalam kepala dakwaan, Terdakwa mulai menjual 100 (seratus) butir pil berwarna putih berlogo Dobel L tersebut diatas kepada Saudara WAHYU ROMADHON Als ENDUN Bin SUGENG sebanyak 3 (tiga) plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir, kepada Saudara MAMAT sebanyak 4 (empat) plastik klip yang berisi 40 (empat puluh) butir, dan kepada Saudara WAWAN sebanyak 3 (tiga) plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir, yang dijual dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per-plastik, diketahui dari hasil penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), selain itu Terdakwa juga membagikan secara cuma-cuma pil berwarna putih berlogo Dobel L sebanyak 1 (satu) plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir kepada Saudara DODIK RAGIL PAMUNGKAS;
  • Bahwa pada hari Rabu, 06 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Polisi di rumah yang bertempat di Jalan Wonocolo Pabrik Kulit Gang Tamat Utomo No. 122-D RT 004/RW 005, Kelurahan Jemur Wonocolo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti didalam lemari kamar dan genggaman Terdakwa berupa:
  • 1 (satu) Platik Klip berisi pil berwarna putih dengan logo Dobel L dengan jumlah 50 (lima puluh) butir;
  • 1 (satu) Platik Klip berisi pil berwarna putih dengan logo Dobel L dengan jumlah 50 (lima puluh) butir;
  • 1 (satu) Platik Klip berisi pil berwarna putih dengan logo Dobel L dengan jumlah 50 (lima puluh) butir;
  • 1 (satu) Platik Klip berisi pil berwarna putih dengan logo Dobel L dengan jumlah 50 (lima puluh) butir;
  • 2 (dua) Botol Plastik berwarna putih;
  • 2 (dua) Plastik Klip;
  • 1 (satu) Handphone Oppo berwarna biru;
  • Uang hasil penjualan pil Dobel L Rp129.000,00 (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil berlogo Dobel L tidak disertai dengan izin edar dari Dinas Kesehatan maupun BPOM, tidak memiliki kewenangan, serta tidak adanya kompetensi yang dimilikinya tentang pendidikan kefarmasian yang dibuktikan dengan tidak dimilikinya sertifikat keahlian dalam farmasi; 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 01781/NOF/2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., selaku pemeriksa Forensik Cabang Surabaya dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Nomor: 07070/2024/NOF berupa 200 (dua ratus) butir pil berwarna putih berlogo Dobel L dengan berat netto ±35,240 (tiga puluh lima koma dua ratus empat puluh) gram, dengan sisa Labfor Nomor: 07070/2024/NOF dikembalikan 195 (seratus sembilan puluh lima) butir tablet berat netto ±34,360 (tiga puluh empat koma tiga ratus enam puluh) gram, positif mengandung Triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson dan masuk dalam Daftar Obat Keras.
Pihak Dipublikasikan Ya