Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
492/Pdt.Bth/2024/PN Sby INDRIATI ISKAK PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Kantor Pusat Surabaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 492/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRIATI ISKAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sylvi PoernomoINDRIATI ISKAK
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Kantor Pusat Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan Yang Baik,  Benar dan Bertikad Baik .
  3. Menyatakan Terpidana, Liauw Enggarwati saat ini  masuk dalam DPO, Daftar Pencarian orang  adalah bukan Pemilik Jaminan Yang sah Terhadap Sebidang Tanah seluas 135 M2,  Yang Diatasnya berdiri bangunan  Luas 190 M2 Yang Terletak Di Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo,   Desa Kureksari Kecamatan Waru,   Sesuai dengan Sertifikat    Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak,
  4. Menyatakan Pelawan  adalah Pemilik yang sah terhadap  Sebidang Tanah Yang diatasnya berdiri sebuah Bangunan Rumah tinggal Yang Terletak Di Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo,   Desa Kureksari Kecamatan Waru         Sebagaimana Dimaksud Pada SHGB Nomor : 2631,  Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak yang saat ini sedang dijaminkan oleh Terlawan,   Di PT. Bank Pembangunan  Jawa Timur Tbk, Kantor Pusat Di Surabaya.
  5. Menyatakan  Surat Penyitaan  Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Surabaya  Terhadap Barang Bukti Dokumen Kepemilikan    Sertifikat    Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak ,Yang Tidak sah  dan Batal Demi Hukum “.
  6. Menyatakan  PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat Surabaya/ Terlawan   Yang Berhak dan Berwenang untuk Melakukan Penjualan Obyek hak Tanggungan dengan Cara Pelelangan Umum  Yang  Berdasarkan   Pada  Pemegang Hak Tanggungan Pertama  melalui KPKNL Surabaya bila Terjadi Pembayaran Kredit Macet Pada PT.Marwati Sejahtera .
  7. Memerintahkan Untuk Mengembalikan Dokumen Kepemilikan Sertifikat    Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak , Luas  Tanah 135 M2,   Luas Bangunan 190 M2,  Yang Terletak Di Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo,   Desa Kureksari Kecamatan Waru Kepada Terlawan.
  8. Memerintahkan Untuk  Mencoret / Mengeluarkan /Mencabut    Sertifikat    Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak , Luas  Tanah 135 M2,   Luas Bangunan 190 M2,  Yang Terletak Di Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo,   Desa Kureksari Kecamatan Waru

Dari DAFTARBARANG BUKTI Yang Harus disita, dirampasnegara CqPT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, dimana Hasil pelelangan  akan digunakan untuk mengurangi jumlah kerugian negara Untuk Perkara Tipikor Atas nama Terpidana Liauw Enggarwati.

  1. Memerintahkan kepada  PELAWAN untuk  Memberikan Waktu Dan Kesempatan Kepada Pelawan  untuk Menjual Sendiri Sebidang Tanah Sebidang Tanah Yang diatasnya berdiri sebuah Bangunan Rumah tinggal Yang Terletak Di Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo,   Desa Kureksari Kecamatan Waru         Sebagaimana Dimaksud Pada SHGB Nomor : 2631,  Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak.
  2. Memerintahkan Kepada Terlawan  untuk memberikan Restrukturisasi  Pembayaran Kredit Macet  Terlawan    sesuai dengan Kemampuan Finansial Keuangan Pelawan Guna Pelunasan Kredit Terlawan  disertai dengan Penghapusan Bunga dan Denda.
  3. Menyatakan Penyitaan dan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya, Jln Raya Sukomanunggal Jaya No. 1 Surabaya  Terhadap Obyek Tanah dan Bangunan Milik Pemohon, Indriati Iskak, Pihak Ketiga, Pemilik Jaminan  untuk pembayaran Uang  Kerugian Negara  yaitu Uang Pengganti  Terpidana Liauw Enggarwati  ( DPO ) Yang Berdasarkan Pada Putusan PERKARA  TIPIKOR Nomor : 143/Pid.Sus – TPK /2023/PN.Sby, Tanggal 5 Maret 2024,Atas Nama Terpidana  Liauw Enggarwati, Terhadap   Barang Bukti yaitu  Sebidang tanah yang Diatasnya Berdiri sebuah bangunan rumah Tinggal Yang Terletak di  Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo,   Sesuai dengan Sertifikat    Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak, dirampas untuk mengurangi kerugian negara  adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  4. Memerintahkan untuk Membatalkan atau setidaknya  menghentikan atau Menunda Pelaksanaan  Eksekusi Pengosongan  oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya  sampai batas waktu yang tidak ditentukan terhadap Rumah warisan Milik Pemohon, Pihak Ketiga, Selaku Pemilik jaminan  dengan mempertimbangkan Bahwa Rumah Harta yang dirampas Tersebut adalah Milik Pemohon satu – satunya  ( Bukan Milik Liauw Enggarwati )  yaitu   Sebidang tanah yang Diatasnya Berdiri sebuah bangunan rumah Tinggal Yang Terletak di  Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo,   Sesuai dengan Sertifikat    Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak.
  5. Memerintahkan Mengembalikan    dalam kondisi status Quo kepada Pihak Kreditur Yang berwenang, PT.Bank Pembangunan Jawa Timur, Persero Tbk terhadap  Sebidang tanah yang Diatasnya Berdiri sebuah bangunan rumah Tinggal Yang Terletak di  Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo,   Sesuai dengan Sertifikat    Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak.
  6. Memerintahkan Kepada Turut Terlawan untuk Blokir Sertifikat dan Tidak Melakukan Peralihan Hak  Terhadap Sertifikat    Hak Guna Bangunan Nomor : 2631, Tercatat Atas Nama : Indiarti Iskak, Yang Terletak di  Jalan Bromelia Nomor : 35 Waru Sidoarjo.
  7. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh  terhadap isi putusan
  8. Menghukum TERLAWAN  Membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak