Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
838/Pid.B/2024/PN Sby ARIE ZAKY PRASETYA, S.H. MUHAMMAD SUBIANTO Alias SUBIK Bin BARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 838/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2195/M.5.43/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIE ZAKY PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUBIANTO Alias SUBIK Bin BARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SUBIANTO alias SUBIK BIN BARI pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Depan Kos Jl. Kapas Baru Kel. Ganding Kec. Tambak Sari Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan ”dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dan yang dilakukan  oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yanguntuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. FARID NUR HABIB BIN (ALM) SYAFI’I (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) dan Sdr. HOLIL alias BEBEK (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa di Jl. Rangkah Surabaya menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio J warna Merah Hitam milik Sdr. HOLIL. Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan No. Pol : L 5855 GX milik Saksi M. SIFAUDDIN AFIF yang terparkir di Depan Kos Jl. Kapas Baru Kel. Ganding Kec. Tambak Sari Surabaya dengan keadaan terkunci stir. Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. HOLIL (DPO) dan Terdakwa melakukan pencurian dengan cara Sdr. HOLIL alias BEBEK turun dari motor mengawasi daerah sekitar tempat Sepeda Motor di parkir, Terdakwa standby di atas Sepeda Motor Yamaha Mio J dan mengawasi sekitar, dan Sdr. FARID NUR HABIB BIN (ALM) SYAFI’I mengeluarkan kunci Pas ukuran 8 dan Kunci yang ujungnya sudah diruncingkan dari saku celananya.
  • Bahwa setelah berhasil mencuri 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan No. Pol : L 5855 GX milik Saksi M. SIFAUDDIN AFIF dengan merusak kunci stang, Terdakwa bersama dengan Sdr. HOLIL dan Sdr. FARID NUR HABIB BIN (ALM) SYAFI’I membawa sepeda motor tersebut ke Madura untuk dijual kepeda Sdr. PAMAN (DPO).
  • Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan No. Pol : L 5855 GX laku dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dilakukan pembagian dengan rincian Terdakwa mendapat uang dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Sdr. FARID NUR HABIB BIN (ALM) SYAFI’I Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan Sdr. HOLIL (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB Saksi DJOHAN DJAYA bersama Saksi PUTRA FEBRIAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengkap Terdakwa di Jl. Sidoyoso Wetan Kec. Simokerto Surabaya. Setelah dilakukan Introgasi bahwa benar Terdakwa mencuri 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan No. Pol : L 5855 GX milik Saksi M. SIFAUDDIN AFIF di Depan Kos Jl. Kapas Baru Kel. Ganding Kec. Tambak Sari Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kaos lengan pendek motif bergaris warna biru putih. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi M. SIFAUDDIN AFIF mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di malam hari dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya tidak diketahui oleh yang berhak, dan dilakukan  oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, atau memakai kunci palsu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya