Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby ISA ULINNUHA, S.H., M.H BAHRAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-374 /M.5.12/Ft.1/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ISA ULINNUHA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

--------Bahwa Terdakwa H. BAHRAWI yang menjabat sebagai Pengamat Wilayah Sukowono dan Sumberjambe pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air mulai tahun 1985 sampai dengan sekarang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 821.3/126/436.45/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil bersama-sama dengan Saksi Samsul Muarif, A. Ma  Selaku Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/214/KTUN/1.12/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, pada suatu waktu di bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2020 dan pada suatu waktu di bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2020 sampai tahun 2021 atau pada waktu tertentu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Pocangan atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

SUBSIDAIR :

--------Bahwa Terdakwa H. BAHRAWI yang menjabat sebagai Pengamat Wilayah Sukowono dan Sumberjambe Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air mulai tahun 1985 sampai dengan sekarang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 821.3/126/436.45/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil bersama-sama dengan Saksi Samsul Muarif, A. Ma  Selaku Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/214/KTUN/1.12/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, pada suatu waktu di bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2020 dan pada suatu waktu di bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2020 sampai tahun 2021 atau pada waktu tertentu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Pocangan atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember atau pada tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara  atau  perekonomian  Negara.

ATAU

 

Kedua :

--------Bahwa Terdakwa H. BAHRAWI yang menjabat sebagai Pengamat Wilayah Sukowono dan Sumberjambe pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air mulai tahun 1985 sampai dengan sekarang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 821.3/126/436.45/2009 tanggal 17 April 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil bersama-sama dengan Saksi Samsul Muarif, A. Ma  Selaku Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/214/KTUN/1.12/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, pada suatu waktu di bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2020 dan pada suatu waktu di bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2020 sampai tahun 2021 atau pada waktu tertentu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Pocangan atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Pihak Dipublikasikan Ya