Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby 1.Hariyanto
2.Eko Sulistiyo
3.Moch. Samsul Arifin
4.Nurcholis
5.Gatot Eko Rujito
6.Sugi
PT.AWECO INDOSTEEL PERKASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 23 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hariyanto
2Eko Sulistiyo
3Moch. Samsul Arifin
4Nurcholis
5Gatot Eko Rujito
6Sugi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYANTOHariyanto
2SURYANTOEko Sulistiyo
3SURYANTOMoch. Samsul Arifin
4SURYANTONurcholis
5SURYANTOGatot Eko Rujito
6SURYANTOSugi
Tergugat
NoNama
1PT.AWECO INDOSTEEL PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Surat Memo Tergugat sebagai berikut :
a. Surat Nomor : 476/MEMO/HRGA-AWC/2020 tertanggal 6 Mei 2020, 
b. Surat Nomor : 478/MEMO/HRGA-AWC/2020 tertanggal 11 Mei 2020
c. Surat Nomor : 533/MEMO/HRGA-AWC/2020 tertanggal 09 Juli 2020
d. Surat Nomor : 630/MEMO/HRGA-AWC/IX/2020 tertanggal 10 September 2020
e. Surat Nomor : 714/MEMO/HRGA-AWC/XII/2020 tertanggal 28 Desember 2020
f. Surat Nomor : 099/MEMO/HRGA-AWC/IV/2021 tertanggal 22 April 2021
g. Surat Nomor : 628/MEMO/HRGA-AWC/IX/2021 tertanggal 22 September 2021
h. Surat Nomor : 664/MEMO/HRGA-AWC/X/2021, tertanggal 26 Oktober 2021
i. Surat Nomor : 725/MEMO/HRGA-AWC/XII/2021, tertanggal 30 Desember 2021
j. Surat Nomor : 012/MEMO/HRGA-AWC/I/2022, tertanggal 25 Januari 2022
Tentang merumahkan/meliburkan Para Penggugat yang diterbitkan oleh Tergugat secara sepihak adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibuat tanpa kesepakatan dengan Serikat Pekerja atau dengan Para Penggugat..
 
3. Menyatakan Tergugat berkewajiban membayar kekurangan upah Para Penggugat selama dirumahkan secara penuh sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
 
4. Menghukum Tergugat untuk memanggil Para Penggugat dengan Surat Panggilan Terlulis secara layak dan patut untuk bekerja kembali di perusahaan Tergugat.
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kekurangan Upah Para Penggugat total sebesar Rp. 410.305.681,- (empat ratus sepuluh juta tiga ratus lima ribu enam ratus delapan puluh satu) secara lunas, tunai  dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan besaran dan perincian sebagai berikut :
 
I. Kekurangan Upah Para Penggugat I sampai dengan Penggugat V pada periode Bulan Mei 2020 – April 2021 (12 Bulan) dengan besaran dan perincian sebagai berikut :
 
II. No Keterangan Kekurangan
Upah
(50%)
Mei – Des
2020
(8 Bulan)
Rp. Kekurangan
Upah
(50%)
Jan – Apr
2021
(4 Bulan)
Rp. Total
Kekurangan
Upah
 
 
 
Rp.
1 HARIYANTO (P-1) 16.760.528,- 8.580.264,-    25.340.792,-
2 EKO SULISTIYO (P-2) 16.760.528,- 8.580.264,-    25.340.792,-
3 MOCH. SAMSUL ARIFIN (P-3) 16.760.528,- 8.580.264,-    25.340.792,-
4 NURCHOLIS (P-4) 16.760.528,- 8.580.264,-    25.340.792,-
5 GATOT EKO RUJITO (P-5) 16.760.528,- 8.580.264,-    25.340.792,-
TOTAL 126.703.960,-
Terbilang : seratus dua puluh enam juta tujuh ratus tiga ribu sembilan ratus enam puluh rupiah
 
II. Kekurangan Upah Para Penggugat I sampai dengan Penggugat V pada periode Bulan Mei 2021 – Januari 2022 (8 Bulan) dan Kekurangan Upah Penggugat VI pada periode pengupahan bulan Oktober 2021 – Januari 2022 (4 Bulan) dengan besaran dan perincian sebagai berikut :
 
No Keterangan Kekurangan
Upah
(65%)
Mei – Des
2021
(8 Bulan)
Rp. Kekurangan
Upah
(65%)
Jan
2022
(1 Bulan)
Rp. Total
Kekurangan
Upah
 
 
 
Rp.
1 HARIYANTO (P-1) 22.308.696,- 2.837.336,-    25.146.032,-
2 EKO SULISTIYO (P-2) 22.308.696,- 2.837.336,-    25.146.032,-
3 MOCH. SAMSUL ARIFIN (P-3) 22.308.696,- 2.837.336,-    25.146.032,-
4 NURCHOLIS (P-4) 22.308.696,- 2.837.336,-    25.146.032,-
5 GATOT EKO RUJITO (P-5) 22.308.696,- 2.837.336,-    25.146.032,-
6 SUGI (P-6)   8.365.761,- 2.837.336,-    11.203.097,-
TOTAL 136.933.257,-
Terbilang : seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah 
 
III. Kekurangan Upah Para Penggugat I sampai dengan Penggugat VI pada periode Bulan Februari 2022 – Agustus 2022 (12 Bulan) dengan besaran dan perincian sebagai berikut :
 
No Keterangan Kekurangan
Upah
(80%)
Feb – Ags
2022
(7 Bulan)
Rp. Total
Kekurangan
Upah
 
 
 
Rp.
1 HARIYANTO (P-1) 24.444.744,-    24.444.744,-
2 EKO SULISTIYO (P-2) 24.444.744,-    24.444.744,-
3 MOCH. SAMSUL ARIFIN (P-3) 24.444.744,-    24.444.744,-
4 NURCHOLIS (P-4) 24.444.744,-    24.444.744,-
5 GATOT EKO RUJITO (P-5) 24.444.744,-    24.444.744,-
6 SUGI (P-6) 24.444.744,-    24.444.744,-
TOTAL 146.668.464,-
Terbilang : seratus empat puluh enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu empat ratus enam pilih empat rupiah
 
6. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
 
7. Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang – barang bergerak dan tidak bergerak milik pihak Tergugat yang terletak di Jalan Raya Wonoayu 26C, Kec. Gempol, Kabupaten Pasuruan, serta menyatakan menurut hukum sita jaminan tersebut sah dan berharga;
 
8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada pihak Tergugat.
 
atau; 
 
Apabila Yang Mulia Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak