Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby HARI SUWIGYO, SH. MUJIONO, S.Pd Bin SUTARMAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 69/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2192/M.5.20/Ft.1/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HARI SUWIGYO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIONO, S.Pd Bin SUTARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

      PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa MUJIONO, S.Pd Bin SUTARMAN, selaku Kepala Desa Druju Kec. Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/527/KEP/421.013/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tahun 2013 s/d tahun 2014 atau setidak- tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang atau  setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, berdasarkan Undang - Undang Nomor  46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

SUBSIDAIR :

-------Bahwa terdakwa MUJIONO, S.Pd Bin SUTARMAN, selaku Kepala Desa Druju Kec. Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/527/KEP/421.013/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tahun 2013 s/d tahun 2014 atau setidak- tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang atau  setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, berdasarkan Undang - Undang Nomor  46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempataan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya