Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby | HARI SUWIGYO, SH. | MUJIONO, S.Pd Bin SUTARMAN | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Jun. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2192/M.5.20/Ft.1/06/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR : -------Bahwa terdakwa MUJIONO, S.Pd Bin SUTARMAN, selaku Kepala Desa Druju Kec. Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/527/KEP/421.013/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tahun 2013 s/d tahun 2014 atau setidak- tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, berdasarkan Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. SUBSIDAIR : -------Bahwa terdakwa MUJIONO, S.Pd Bin SUTARMAN, selaku Kepala Desa Druju Kec. Sumbermanjingwetan Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 180/527/KEP/421.013/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti antara tahun 2013 s/d tahun 2014 atau setidak- tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam kurun waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, berdasarkan Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempataan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |