Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa M. RENDY FEBIANTORO BIN AGUS PEBRIANTO pada hari Senin tanggal 26 bulan Februari tahun 2024, sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di dalam Toko Lilin, Jl. Kedung Cowek Nomor 163, Kelurahan Bulak, Kecamatan, Bulak Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang di ambil dilakukan dengan memanjat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 26 bulan Februari tahun 2024, sekira pukul 03.20 WIB, Terdakwa berangkat dari Kos menuju Toko Lilin di Jl. Kedung Cowek Nomor 163, Kelurahan Bulak, Kecamatan, Bulak Kota Surabaya. Setelah itu terdakwa terlebih dahulu melihat situasi dan pada waktu itu keadaan sedang sepi dan terdakwa langsung memanjat pagar rumah di samping Toko Lilin tersebut, dan terdakwa masuk ke dalam Toko Lilin melalui lantai dua dengan membuka pintu terlebih dahulu dan langsung mengambil barang-barang berupa : 6 (enam) buah LPG 3 Kilo gram warna hijau, 24 (dua puluh empat) kantong popok bayi, 7 (tujuh) pack Kuku Bima, 5 (lima) pack Hemaviton Jreng, 2 (dua) bungkus Extra Joss, 8 (delapan) buah lem G, 6 (enam) buah sabun Giv, 3 (tiga) buah pasta gigi Pepsodent, 1 (satu) Stoples Sosis Sonice, 42 (empat puluh dua) buah detergen Daia, 8 (delapan) kg gula pasir, 12 (dua belas) saset susu kental manis, 8 (delapan) buah sabun cuci piring, 55 (lima puluh lima) buah kopi saset, 14 (empat belas) pack rokok Gudang Garam, 17 (tujuh belas) pack rokok Gajah Baru, 9 (sembilan) bungkus rokok Sampoerna Aga, 8 (delapan) bungkus rokok Chief, 5 (lima) bungkus rokok Kapten, 5 (lima) bungkus rokok Dji Sam Soe.
- Selanjutnya setelah barang-barang tersebut dikuasai oleh terdakwa tanpa izin dari Pemilik yakni Saksi Marji, Terdakwa langsung melempar keluar barang-barang tersebut dari lantai dua.
- Perbuatan terdakwa tersebut dilihat oleh Saksi Muhammad Nur Yasin yang pada saat itu sedang bekerja di Pabrik Jl. Kedung Cowek Nomor 167 Surabaya yang lokasinya di sebelah Toko Lilin, sehingga setelah terdakwa selesai melempar barang-barang tersebut dan turun dari lantai dua, terdakwa langsung di hampiri dan di interogasi oleh Saksi Muhammad Nur Yasin.
- Terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya tersebut dan langsung di amankan oleh Saksi Muhammad Nur Yasin dan langsung menghubungi Saksi Marji dan Selanjutnya menuju Polsek Kenjeran dengan membawa Terdakwa dan Barang-barang yang diambil oleh Terdakwa untuk dilaporkan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban Marji mengalami kerugian materiil sekira Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa M. Rendy Febiantoro Bin Agus Pebrianto tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.------------------
|