Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 3578-LT-18022015-0159 yang semula tertulis dan terbaca Agung Sugiarto T yang benar adalah Agung Sugiarto Tan anak dari Jamin Jatiman, Yap dan Tan, Bie Kiem
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca Agung Sugiarto T yang benar adalah Agung Sugiarto Tan anak dari Jamin Jatiman, Yap dan Tan, Bie Kiem
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|