Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
869/Pdt.P/2024/PN Sby ETY SUBIYANTI ANGGREENI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 869/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ETY SUBIYANTI ANGGREENI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Widia Ari Susanti, SHI, MHI.ETY SUBIYANTI ANGGREENI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan dan memberi izin menjual kepada Pemohon (ETY SUBIYANTI ANGGREENI) selaku wali dari anak-anak kandungnya yang bernama ZAHRA FITRIANI dan MUHAMMAD RIZKI BIMANTARA untuk melakukan segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan jual beli bangunan (rumah) di atas tanah seluas 109.73 M2 yang terletak di Jl. Krukah Selatan 8B/11 RT.7 RW.5 Kel. Ngagelrejo Kec. Wonokromo  Kota Surabaya berdasarkan Surat Ijin Pemakaian Tanah No.500.16.7.2/64-T-PMC.IPT/436.7.15/2024 tertulis atas nama Harini Purwati Rahayu
  • Nanik Dwi Wahju Widjajanti
  • Diah Herlina Budi Astuti
  • Ahli waris dari Alm. Indrawan Budi Tjahjono :
    1. Zahra Fitriani
    2. Muhammad Rizki Bimantara;
  1. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak