Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 2258/M.5.10/Eoh.2/05/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama : ADAM SUCAHYO Bin MOCH ANANG
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tgl. Lahir : 23 Tahun / 29 Januari 2001
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Jojoran Baru 2/6 RT 04 RW 12 Kel./Desa Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya atau tinggal di rumah Jl. Kalipiting Jaya 5 No. 41 Kec. Tambaksari Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (karyawan stan makanan pisang)
Pendidikan : SMP (tamat)
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 24 Maret 2024 s/d 12 April 2024;
- Perpanjangan Penahanan PU : Rutan, sejak tanggal 13 April 2024 s/d 22 Mei 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024;
C. DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa ADAM SUCAHYO Bin MOCH. ANANG pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di parkiran Indogrosir Jalan Raya Jemursari No. 351 Surabaya atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, Nopol : L-2859-AAJ, tahun 2015, warna merah putih Noka : MH1JFR11XFK082258, Nosin : JFR1E1079655 dengan STNK an. RAFAEL DONI TUPEN alamat Sidotopo 5/32-A Surabaya milik saksi LAVENIA FLORENTINA AGUSTINA dengan cara awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa disuruh majikannya yang bernama BAGAS untuk belanja keperluan jualan pisang keju di Indogrosir jalan raya Jemursari No.351 Surabaya, kemudian terdakwa berangkat sendiri menggunakan sarana sepeda motor honda scoopy miliknya, kemudian sekitar pukul 10.24 Wib terdakwa sampai di Indogrosir, lalu terdakwa parkir sepeda motor ditempat parkir dan Ketika terdakwa berjalan arah mau masuk kedalamswalayan Indogrosir tersebut, diparkiran terdakwa melihat ada I (satu) unit sepeda motor Honda Beat yang kunci kontaknya masih menempel dirumah kontak sepeda motor tersebut dan karcis parkirnya juga terlihat diruang box kecil barang dibawah stir sepeda motor tersebut, akhirnya terdakwa menaiki sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menyalakannya, kemudian terdakwa membawa keluar sepeda motor tersebut dari swalayan Indogrosir, kemudian terdakwa membawa sepeda motor tersebut kedaerah kalikepiting Jaya Gg 5 Surabaya dan tepat di depan rumah teman terdakwa sepeda motor tersebut terdakwa parkir begitu saja, kemudian sempat terdakwa membawa jok sepeda motor tersebut dan ternyata didalam jok juga terdapat 1 (satu) STNK asli sepeda motor, namun terdakwa tidak mengambilnya, lalu terdakwa menutup Kembali joknya, kemudian terdakwa berjalan kaki pulang kerumah nenek terdakwa untuk ganti baju dan celana panjang serta meletakkan kunci kontak sepeda motor hasil kejahatan tersebut didalam lemari kamar, selanjutnya terdakwa Kembali ke swalayan Indogrosir dengan memesan gojek agar bisa kembali belanja dan setelah itu sekalian terdakwa mengambil sepeda motor miliknya yang masih terparkir di swalayan Indogrosir, kemudian setelah sampaidi swalayan Indogrosir tersebut akhirnya terdakwa masuk dan belanja barang-barang dan memasukkannya kedalam troli barang, lalu terdakwa membayar di kasir dan terdakwa membawa keluar menuju sepeda motor miliknya, namun Ketika sampai di parkiran terdakwa diamankan satpam dan dibawa kepos satpam sampai akhirnya datang petugas Kepolisian setempat melakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui benar terdakwa telah mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut sehingga akhirnya terdakwa menunjukkan semua barang bukti hasil kejahatannya tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Tenggilis Mejoyo guna pemeriksaan lebih lanjut;
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. --
Surabaya,20 Mei 2024
PENUNTUT UMUM
AHMAD MUZAKKI, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 198207042008121002 |