Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa AGUSTIN WULANDARI selaku Pengelola sekaligus Penaksir di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Pasar Ngronggo Kota Kediri berdasarkan Surat Tugas Nomor : 005/14107.ST/2020 tertanggal 01 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020 dan Surat Tugas Nomor : 005/14107.ST/2021 tertanggal 01 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021 bersama-sama saksi AMBYAH selaku Nasabah Kredit Cepat Aman (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sampai hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Ngronggo Kediri Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 115, Ngronggo Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum.
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa terdakwa AGUSTIN WULANDARI selaku Pengelola sekaligus Penaksir di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Pasar Ngronggo Kota Kediri berdasarkan Surat Tugas Nomor : 005/14107.ST/2020 tertanggal 01 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020 dan Surat Tugas Nomor : 005/14107.ST/2021 tertanggal 01 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021 bersama-sama saksi AMBYAH selaku Nasabah Kredit Cepat Aman (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sampai hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2020 sampai 2021, bertempat di PT Pegadaian (Persero) UPC Pasar Ngronggo Kediri Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 115, Ngronggo Kecamatan Pesantren Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. |