Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
879/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.SAMSU JUSNAN EFENDI BANU, SH
2.DEDDY ARISANDI SH MH
YUSUF AFDHOL LUZIKIR ALS UCUP BIN AGUS WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 879/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2118/M.5.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSU JUSNAN EFENDI BANU, SH
2DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF AFDHOL LUZIKIR ALS UCUP BIN AGUS WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

----------  Bahwa terdakwa YUSUF AFDHOL LUZIKIR Alias UCUP Bin AGUS WAHYUDI pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 11:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di PT. Lintas Samudra Jaya di Jl. Berbek No. 46 Sidoarjo atau pada suatu waktu tertentu di bulan Maret tahun 2024, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, karena tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi berdomisili di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi staandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”  yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

---------- Bahwa berawal dari kebiasaan terdakwa membeli obat keras jenis pil koplo berlogo LL untuk dijual lagi, sehingga pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekitar pukul 20:20 WIB, terdakwa menghubungi orang bernama OZI dan memesan obat keras jenis pil koplo berlogo LL sebanyak 1 (satu) botol plastic yang berisi total 1.000 (seribu) butir pil berwarna putih dengan logo “LL” dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh orang bernama OZI dikirimkan kepada terdakwa secara ranjau di daerah Lakarsantri tepatnya di depan sebuah toko bangunan. Setelah terdakwa mendapatkan paket tersebut, terdakwa langsung menjual pil LL tersebut kepada teman-temannya secara eceran yaitu tiap plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir hingga 25 (dua puluh lima) butir dengan total yang terjual sebanyak 500 (lima ratus) butir pil LL dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). -------------------------------

---------- Bahwa perbuatan terdakwa membeli dan mengedarkan obat keras jenis Pil berlogo LL tersebut diatas, diketahui oleh aparat kepolisian sehingga saksi ANDI SETIAWAN dan timnya dari Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada pada Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 11:00 WIB di PT. Lintas Samudra Jaya di Jl. Berbek No. 46 Sidoarjo, namun ketika dilakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti apapun terhadap diri terdakwa, sehingga dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :  1 (satu) buah handphone android, uang tunai Rp 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) buah botol plastik yang berisi 10 (sepuluh) plastik klip yang masing-masing plastik berisi 50 (lima puluh) butir pil LL yang ditemukan didalam lemari pakaian terdakwa. Terdakwa dalam mengedarkan obat keras jenis pil koplo tersebut, tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Edar yang sah dari Pemerintah. --------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa terhadap 500 (lima ratus) butir Pil berlogo LL yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01780/NOF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, dkk dari Labfor Cabang Surabaya yang menerangkan bahwa: barang bukti nomor : 07069/2024/NOF berupa : 500 (lima ratus) butir tablet warna putih berlogo LL dengan berat netto 82,001 gram dengan total berat bersih: 82,001 (delapan puluh dua koma satu) gram, positif mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkison, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.---------------------------

----------  Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya