Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1004/Pdt.P/2024/PN Sby DEVYANTI HARTANTO, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 1004/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEVYANTI HARTANTO, SE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FEBIAN TANGAHU, S.H.DEVYANTI HARTANTO, SE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon secara keseluruhan

 

2.    Menetapkan Pemohon Devyanti Hartanto, S.E. sebagai wali yang sah atas anak Pemohon yang bernama Samuel Valensius Rahardjo dalam mengambil tindakan hukum baik itu menjual, mengalihkan, menyewakan, dan menjaminkan dan/atau menanggungkan untuk pengajuan kredit.

 

3.    Menetapkan Pemohon sebagai sebagai wali atas anak Samuel Valensius Rahardjo agar nama Pemohon dapat dicantumkan dalam  surat tanah dan bangunan milik Almarhum Suami Pemohon berdasarkan :

 

       a.  Sertifikat Hak Milik Nomor : 1103 Kabupaten Pulang Pisau; 

 

       b.  Sertifikat Hak Milik Nomor : 03694 Kabupaten Kotawaringin Timur;

 

       c.  Sertfikat Hak Milik Nomor : 4674 Kota Palangkaraya;

 

       d. Sertifikat Hak Milik Nomor : 00020 Kabupaten Kotawaringin Timur;

 

       e. Sertifikat Hak Milik Nomor : 30 Kabupaten Kotawaringin Timur;

 

       f. Sertfikat Hak Milik Nomor : 00354 Kabupaten Kotawaringin Timur;

 

       g.  Sertifikat Hak Milik Nomor : 00752 Kabupaten Kotawaringin Timur;

h. Sertifikat Hak Milik Nomor : 01575 (sebelumnya No. 400) Kabupaten Barito Utara;

 

       i. Sertifikat Hak Milik Nomor : 402 Kabupaten Seruyan;

 

       j. Sertifikat Hak Milik Nomor : 5 Kabupaten Pulang Pisau;

 

       k. Sertifikat Hak Milik Nomor : 6 Kabupaten Pulang Pisau.

 

4.    Membebankan biaya Pemohon ini kepada Pemohon

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak