Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | I PUTU KISNU GUPTA, S.H. | Samsul Hadi | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–1239/M.5.19/Ft.1/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa Terdakwa SAMSUL HADI selaku Seksi Pasba (Sambungan Rumah) KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Delta Tirta Sidoarjo Periode 2012 – 2014, berdasarkan RAT (Rapat Anggota Tahunan) tanggal 21 Maret 2012 yang diketahui Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindag dan ESDM Kabupaten Sidoarjo juga selaku Staf Gangguan Trans. Dist PDAM Delta Tirta berdasarkan Surat Keputusan Direksi PDAM Delta Tirta Nomor : 18 Tahun 2004 tanggal 02 Agustus 2004, bersama – sama dengan Saksi SLAMET SETIAWAN, S.H., M.M. selaku Ketua KPRI dan juga sebagai Kepala Bagian Umum PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Delta Tirta berdasarkan Surat Keputusan Direksi PDAM Delta Tirta Nomor 29 tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 dan Saksi JURIYAH, S.E. selaku Bendahara KPRI, juga selaku Kasubag (Kepala Sub Bagian) Pembukuan berdasarkan Keputusan Direksi PDAM Delta Tirta Nomor 19 tahun 2005 tanggal 02 Mei 2005, (yang diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari SENIN tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan hari SELASA tanggal 17 Maret 2015 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 bertempat di PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Delta Tirta jalan Pahlawan No.1 Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
SUBSIDAIR : ---------- Bahwa Terdakwa SAMSUL HADI selaku Seksi Pasba (Sambungan Rumah) KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Delta Tirta Sidoarjo Periode 2012 – 2014, berdasarkan RAT (Rapat Anggota Tahunan) tanggal 21 Maret 2012 yang diketahui Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindag dan ESDM Kabupaten Sidoarjo juga selaku Staf Gangguan Trans. Dist PDAM Delta Tirta berdasarkan Surat Keputusan Direksi PDAM Delta Tirta Nomor : 18 Tahun 2004 tanggal 02 Agustus 2004, bersama – sama dengan Saksi SLAMET SETIAWAN, S.H., M.M. selaku Ketua KPRI dan juga sebagai Kepala Bagian Umum PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Delta Tirta berdasarkan Surat Keputusan Direksi PDAM Delta Tirta Nomor 29 tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 dan Saksi JURIYAH, S.E. selaku Bendahara KPRI, juga selaku Kasubag (Kepala Sub Bagian) Pembukuan berdasarkan Keputusan Direksi PDAM Delta Tirta Nomor 19 tahun 2005 tanggal 02 Mei 2005, (yang diajukan penuntutan secara terpisah), pada hari SENIN tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan hari SELASA tanggal 17 Maret 2015 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 bertempat di PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Delta Tirta jalan Pahlawan No.1 Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang – undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |