Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2415/Pid.Sus/2019/PN Sby ALI PRAKOSA, SH 1.BARNABAS FERNANDO JONATHAN REVEN WUNTU BIN STEVEN STEMMY JONATHAN WUNTU
2.IMAM MUSLIM ABDAN SUKRON BIN Alm SANTOSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2415/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-4060/M.5.10.3/Enz.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ALI PRAKOSA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARNABAS FERNANDO JONATHAN REVEN WUNTU BIN STEVEN STEMMY JONATHAN WUNTU[Penahanan]
2IMAM MUSLIM ABDAN SUKRON BIN Alm SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa I BARNABAS FERNANDO JONATHAN REVEN WUNTU Bin STEVEN STEMMY JONATHAN WUNTU (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II IMAM MUSLIM ABDAN SUKRON Bin (Alm) SANTOSO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di dalam rumah kos Jl. Putat Jaya 6 A, Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk memiliki narkotika jenis sabu dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menggunakan uang patungan antara Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019 sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. TOHA (belum tertangkap) di Daerah Jl. Banyu Urip Kidul Molin Surabaya sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa II pergi ke rumah kos Terdakwa I yang beralamat di Jl. Putat Jaya 6 A Surabaya ;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumi narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa II menggunakan pipet kaca yang sebelumnya Terdakwa I meminjam pipet kaca tersebut dari Sdr. ADI FIRMANSYAH (belum tertangkap). Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bermain game menggunakan handphone hingga selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya diantaranya yaitu Saksi AGUNG PRATIDINA, S.H dan Saksi ERWIN, S.H yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) pipet kaca dengan berat ± 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram beserta pipetnya ditemukan di dalam tempat sampah kamar kos Sdr. ADI FIRMANSYAH dan 1 (satu) buah timbangan elektrik ditemukan di dalam jendela kamar kos Jl. Putat Jaya 6 A, Surabaya yang diakui, disimpan dan dimiliki oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya di bawa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 05747/NNF/2019, Bareskrim Polri, Puslabfor, Labfor Cabang Surabaya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti atas nama Terdakwa BARNABAS FERNANDO JONATHAN REVEN WUNTU Bin STEVEN STEMMY JONATHAN WUNTU Dkk dengan nomor bukti :

=  10188/2019/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan percobaan atau permufakatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan kondisi kesehatan, jabatan maupun pekerjaannya;

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya