Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
658/Pid.B/2024/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH FERI AFANDI Bin YUSRON Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 658/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1749 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI AFANDI Bin YUSRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  1664  /Eoh.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

FERI AFANDI Bin YUSRON

Lamongan

34 tahun / 04 Pebruari 1990

Laki-laki

Indonesia

Jl. Plemahan Gg.4 / 5-C Kel.Kedungdoro Kec.Tegalsari Surabaya

Islam

Swasta

SD

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2024 sampai dengan tanggal 23 Februari 2024

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Februari 2024 sampai dengan tanggal 03 April 2024

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan KPN

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 02 April 2024 sampai dengan tanggal 21 April 2024

Rutan, sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa FERI AFANDI Bin YUSRON dan MUKHLIS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum`at tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 23.23 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah kos lt.2 JI. Plemahan Gg. 4/5-B Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya,  17 April  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

RINY NT, S.H.

Jaksa Madya NIP.19731029 199303 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya