Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
- Menunjuk dan Mengangkat HARAPAN GULTOM, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-652 AH.04.03-2021 tertanggal 31 Desember 2021, berkantor di Harapan Gultom, S.H., & Rekan yang beralamat di Jl. Kopi No. 11, Kel. Roa Malaka, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, selaku Pengurus dalam hal Termohon PKPU masuk ke dalam proses PKPU atau selaku Kurator apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan pailit dan untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU;
- Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Pemusyawaratan Hakim untuk mendengar proses laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintah Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor lain yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 (lima);
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
|