Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengijinkan Pemohon untuk merubah nama ibu Pemohon dalam
- Kartu Keluarga Nomor : 3578091601200187, tanggal, 7 Juni 2022 yang semula tertulis “Julatin” dirubah menjadi “Endang Yulianti”.
- Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-15092022-0067, tanggal, 15 September 2022 yang semula tertulis “Julatin”, selanjutnya dirubah menjadi “Endang Yulianti”.
- Kartu Tanda Penduduk NIK 3509134107820335 semula tertulis “Julatin” selanjutnya diubah menjadi “Endang Yulianti”.
- Akta Kematian Nomor : 3578-KM-25012024-0087 tanggal, 25 Januari 2024 semula tertulis “Julatin” selanjutnya dirubah menjadi menjadi “Endang Yulianti”.
- Mengijinkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama sebagaimana tersebut dalam petitum angka 2 diatas, pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, agar oleh Pegawai Pencatatan Sipil Kota Surabaya dilakukan Pencatatan atas perubahan nama Julatin, pada bagian Pinggir Akta Kelahiran milik Julatin Nomor : 3578-LT-15092022-0067 tanggal, 15 September 2022, Akta Kematian Nomor : 3578-KM-25012024-0087 tanggal, 25 Januari 2024, dan agar Pegawai Kependudukan Kota Surabaya merubah Nama Ibu Pemohon dalam Kartu Keluarga Nomor : 3578091601200187 tanggal, 7 Juni 2022 dari semula tertulis atas nama “Julatin” menjadi tertulis atas nama “Endang Yulianti”.
- Membebankan biaya permohonan ini pada Pemohon;
|