Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
793/Pdt.P/2024/PN Sby Armadani Riski Illahi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 793/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Armadani Riski Illahi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk merubah nama ibu Pemohon dalam
    1. Kartu Keluarga Nomor   :  3578091601200187, tanggal, 7 Juni 2022  yang semula tertulis “Julatin” dirubah menjadi “Endang Yulianti”.  
    2. Akta Kelahiran Nomor : 3578-LT-15092022-0067, tanggal, 15 September 2022 yang semula tertulis “Julatin”, selanjutnya dirubah menjadi “Endang Yulianti”.
    3. Kartu Tanda Penduduk NIK 3509134107820335 semula tertulis “Julatin” selanjutnya diubah menjadi “Endang Yulianti”.
    4. Akta Kematian Nomor    : 3578-KM-25012024-0087 tanggal, 25 Januari 2024 semula tertulis “Julatin” selanjutnya dirubah menjadi menjadi “Endang Yulianti”.
  3. Mengijinkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama sebagaimana tersebut dalam petitum angka 2 diatas, pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, agar oleh Pegawai Pencatatan Sipil Kota Surabaya dilakukan Pencatatan atas perubahan nama Julatin, pada bagian Pinggir Akta Kelahiran milik Julatin Nomor : 3578-LT-15092022-0067 tanggal, 15 September 2022, Akta Kematian Nomor : 3578-KM-25012024-0087 tanggal, 25 Januari 2024, dan agar Pegawai Kependudukan Kota Surabaya merubah Nama Ibu Pemohon dalam Kartu Keluarga Nomor : 3578091601200187 tanggal, 7 Juni 2022 dari semula tertulis atas nama “Julatin” menjadi tertulis atas nama “Endang Yulianti”.
  4. Membebankan biaya permohonan ini pada Pemohon;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak