INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby | PT ENS INDONESIA | PT DELTA EDUKASI SEMESTA | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Agu. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Hak Cipta | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Agu. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1.menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2.menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pelanggaran hak cipta dengan melakukan penggandaan atau plagiat atau menjiplak menggandakan hasil karya intelektual penggugat tanpa seijinĀ penggugat sebagai pencipta sesuai UU No.28/2014 tentang hak cipta 3.memerintahkan tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat atas pelanggaran hak cipta berupa kerugian terhadap biaya penyusunan super modul teori kunci enourmous college yang diproduksi oleh PT ENS Indonesia sebesar Rp 634.400.000 4.memerintahkan tergugat untuk menarik dan tidak menggunakan modul dan atau isi materi modul pembelajaran milik penggugat 5.membebankan biaya perkara kepada tergugat |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |