Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby PT ENS INDONESIA PT DELTA EDUKASI SEMESTA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ENS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADLAN SYANSURI HARAHAP,SHPT ENS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT DELTA EDUKASI SEMESTA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2.menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pelanggaran hak cipta dengan melakukan penggandaan atau plagiat atau menjiplak menggandakan hasil karya intelektual penggugat tanpa seijinĀ  penggugat sebagai pencipta sesuai UU No.28/2014 tentang hak cipta

3.memerintahkan tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat atas pelanggaran hak cipta berupa kerugian terhadap biaya penyusunan super modul teori kunci enourmous college yang diproduksi oleh PT ENS Indonesia sebesar Rp 634.400.000

4.memerintahkan tergugat untuk menarik dan tidak menggunakan modul dan atau isi materi modul pembelajaran milik penggugat

5.membebankan biaya perkara kepada tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak