Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM –2023 / Enz .2 / 04 / 2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ARI GUNAWAN Bin MULYONO
Tempat lahir : Surabaya
Umur / Tgl. Lahir : 47 tahun / 07 Desember 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Wonokitri 7 / 12 B RT 003 RW 005 Kel. Gunung sari Kec. Dukuh Pakis Surabaya atau di Jl. Kalibokor Gg. III A No. 15B RT 003 RW 008 Kel. Pucang sewu Kec. Gubeng Surabaya.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (kuli bangunan)
Pendidikan : SMA
- PENAHANAN :
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Maret 2024 s/d tanggal 27 Maret 2024
|
-
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 06 Mei 2024
Rutan, sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024
|
C. DAKWAAN
Pertama
Bahwa terdakwa ARI GUNAWAN Bin MULYONO pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat didaerah Jl. Raya Medaeng waru Kab. Sidoarjo berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menghubungi BANDIT (daftar Pencarian Orang / DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram dan setelah sepakat kemudian BANDIT (daftar Pencarian Orang / DPO) menyuruh terdakwa untuk menuju ke Jl. Raya Medaeng waru Kab. Sidoarjo dan yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan mengirim gambar lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut dan setelah terdakwa ambil ternyata BANDIT (daftar Pencarian Orang / DPO) mengirimkan sebanyak 2 (dua) bungkus masing-masing berisi : 1 (satu) bungkus dengan berat 1 (satu) gram dan 1 (satu) bungkus dengan berat 3 (tiga) gram.
- Bahwa untuk pembelian barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik dengan berat ± 1 (satu) gram sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan terdakwa belum membayarnya, namun untuk yang 1 (satu) paket plastik yang berisi 3 (tiga) gram terdakwa diminta bantuan untuk meranjaunya di daerah Kodam Jl. Brawijaya Surabaya terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang upah tersebut terdakwa pergunakan untuk pembayaran sehingga pembayaran terdakwa masih kurang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa selain dengan BANDIT (daftar Pencarian Orang / DPO) terdakwa juga pernah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) yaitu :
- Terdakwa diperintahkan oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 7,5 gram didaerah Madiun dan disuruh oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk meranjau di daerah Caruban, dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Terdakwa diperintahkan oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 gram didaerah Maidun dan disuruh oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk meranjau di daerah Caruban dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Terdakwa diperintahkan oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) pada tanggal 15 Januari 2024 untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kilo gram didaerah Madiun dan disuruh oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk meranjau didaerah Caruban dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
- Terdakwa diperintahkan oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di daerah mojokerto sebanyak 2 (dua) kali sebanyak 1 (satu) ons dan diperintahkan untuk dikirim ke daerah Malang kota dengan cara di ranjau dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa juga pernah mengambil narkotika jenis sabu yang disuruh oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) didaerah Cito Sodoarjo sebanyak 1 (satu) kilo gram dan dikirim ke Malang, mengambil narkotika jenis sabu yang disuruh oleh RUDI (Daftar Pencarian Orang/ DPO) didaerah Pasuruan sebanyak 1 (satu) ons dan dikirim ke Malang serta mengambil paket ke daerah Pacitan sebanyak 1 (satu) ons.
- Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi DZIKRULLAH A.K, SH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu pada tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 03.30 Wib bertempat di rumah Jl. Kalibokor Gg. III A No. 15 B RT 003 RW 008 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,182 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram, 1 (satu) sekrop sedotan plastik, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah kotak plastik warna pink, 1 (satu) buah HP REALMI beserta simcardnya , selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 dengan Nomor : 01913/ NNF/ 2024 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 06727 / 2024 / NNF s/d 06728 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,280 gram.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa ARI GUNAWAN Bin MULYONO pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di rumah Jl. Kalibokor Gg. III A No. 15 B RT 003 RW 008 Kel. Pucang sewu Kec Gubeng Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi DZIKRULLAH A.K, SH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu pada tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 03.30 Wib bertempat di rumah Jl. Kalibokor Gg. III A No. 15 B RT 003 RW 008 Kel. Pucang Sewu Kec. Gubeng Surabaya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,182 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 gram, 1 (satu) sekrop sedotan plastik, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah kotak plastik warna pink, 1 (satu) buah HP REALMI beserta simcardnya , selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 dengan Nomor : 01913/ NNF/ 2024 , dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 06727 / 2024 / NNF s/d 06728 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,280 gram.
- Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya, 02 Mei 2024
PENUNTUT UMUM
DAMANG ANUBOWO, SE, SH ,MH .
Jaksa Madya NIP. 19800718 200712 1 003 |