Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
803/Pid.B/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. 1.MUHAMMAD YUSUF BIN SUGIARTO
2.ISMAIL BIN BUDIN
3.MUHAMMAD FAISAL BIN ZEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 803/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2017/M.5.43/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF BIN SUGIARTO[Penahanan]
2ISMAIL BIN BUDIN[Penahanan]
3MUHAMMAD FAISAL BIN ZEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD YUSUF BIN SUGIARTO , Terdakwa II ISMAIL BIN BUDIN , Terdakwa III MUHAMMAD FAISAL BIN ZEN dan Sdr.WAHYU(DPO) pada hari KAMIS tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 03.00 WIB bertempat di Jl Tenggumung Wetan Garuda 3/14 Kota Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 19.00 wib Terdakwa III MUHAMMAD FAISAL BIN ZEN mendatangi rumah Sdr.WAHYU(DPO) di Bulak Wetan 4 Surabaya. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I MUHAMMAD YUSUF BIN SUGIARTO datang dan diminta Sdr.WAHYU(DPO) untuk mendatangi Terdakwa II ISMAIL BIN BUDIN. Selanjutnya Terdakwa I MUHAMMAD YUSUF BIN SUGIARTO , Terdakwa II ISMAIL BIN BUDIN , Terdakwa III MUHAMMAD FAISAL BIN ZEN dan Sdr.WAHYU(DPO) bersepakat untuk mengambil barang milik orang lain. Kemudian sekira pukul 02.00 Wib  Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr.WAHYU(DPO) berkeliling berjalan kaki untuk mencari sasaran barang milik orang lain yang bisa para terdakwa ambil, sesampainya di depan sebuah rumah di Jl Tenggumung Wetan Garuda 3/14 Kota Surabaya  sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr.WAHYU(DPO) melihat ada 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Silver Nopol L-3860-OW terparkir di depan rumah, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa I, Terdakwa III memastikan kondisi sekitar sepi dan aman lalu Sdr.WAHYU(DPO) segera mendekati 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Silver Nopol L-3860-OW tersebut dan langsung mengeluarkan kunci “T” yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan merusak kunci kontak 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Silver Nopol L-3860-OW setelah itu Terdakwa II mendorong dan menghidupkan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Sdr.WAHYU(DPO) membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Silver Nopol L-3860-OW tersebut ke rumah Sdr.WAHYU(DPO) untuk dijual kepada Sdr.JO (DPO) teman dari Sdr.WAHYU(DPO), setelah bertemu dengan Sdr.JO (DPO) kemudian Sdr.WAHYU(DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Silver Nopol L-3860-OW tersebut dan menerima uang sebesar Rp 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Sdr.WAHYU(DPO) membagi uang kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III  masing-masing sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan yang Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) Sdr.WAHYU(DPO) ambil.
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Silver Nopol L-3860-OW tersebut telah habis para terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD YUSUF BIN SUGIARTO , Terdakwa II ISMAIL BIN BUDIN , Terdakwa III MUHAMMAD FAISAL BIN ZEN dan Sdr.WAHYU(DPO) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru Silver Nopol L-3860-OW tersebut adalah tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi MIA FEBRIANI.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD YUSUF BIN SUGIARTO , Terdakwa II ISMAIL BIN BUDIN , Terdakwa III MUHAMMAD FAISAL BIN ZEN dan Sdr.WAHYU(DPO) mengakibatkan Saksi MIA FEBRIANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

       ------ Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD YUSUF BIN SUGIARTO , Terdakwa II ISMAIL BIN BUDIN , Terdakwa III MUHAMMAD FAISAL BIN ZEN dan Sdr.WAHYU(DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya