Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah cedera janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 80619731919 tertanggal 25 Juli 2019 beserta segala perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 1.372.434.869,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) akibat berkurangnya kepercayaan dari PENGGUGAT selaku perusahaan Tbk terhadap relasi-relasi/Investor, karyawan dan konsumen - konsumen/Debitur - Debitur lainnya yang selama ini telah dibangun dan dibina dengan baik;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT benda jaminan dengan spesifikasi sebagai berikut :
Merk/Type
|
:
|
HINO RANGER FG 235 JP
|
No. Rangka / Nomor Mesin
|
:
|
MJEFG8JPKCJG25516 / J08EUGJ34852
|
No. Polisi / Tahun / Warna
|
:
|
B 9160 PIN / 2012 / MERAH HITAM
|
BPKB Atas Nama / No.BPKB
|
:
|
PT. ANUGERAH ABADI CAHAYA SEJATI / No.BPKB: K -00132143
|
Yang telah dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00747089.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 30 Juli 2019, guna dijual untuk membayar kewajiban tertunggak TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT Untuk menyerahkan Harta Benda Milik TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yaitu tanah beserta dengan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jl. KEBONAGUNG RT 018 /RW 006, Kelurahan/Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo – 61258. Apabila benda jaminan yang sudah dibebani Fidusia in casu setelah dilakukan penjualan secara lelang oleh PENGGUGAT belum cukup untuk melunasi seluruh hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai pada dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh TERGUGAT;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;
|