Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
764/Pid.B/2024/PN Sby | DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. | MEGA YUNAN RAKHMANA bin MUHAIMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 764/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1959/M.5.43/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ------ Bahwa ia Terdakwa MEGA YUNAN RAKHMANA BIN MUHAIMIN pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di warkop AR Coffee Tulangan Sidoarjo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi SUHERMANTO dan saksi LANDY FEBRIANSYAH selaku anggota tim dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------
ATAU Kedua : ------ Bahwa ia Terdakwa MEGA YUNAN RAKHMANA BIN MUHAIMIN pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di warkop AR Coffee Tulangan Sidoarjo, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi SUHERMANTO dan saksi LANDY FEBRIANSYAH selaku anggota tim dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamat di Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |