Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby PUJIATI 1.PT .KARYA MANUNGGAL JATI
2.PT.PUTRA MANDIRI INTIPACK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUJIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURKHOLIK,S.H.,M.H.PUJIATI
Tergugat
NoNama
1PT .KARYA MANUNGGAL JATI
2PT.PUTRA MANDIRI INTIPACK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------
  2. Menyatakan bahwa hubungan kerja sejak tanggal 03 Januari 2019 sampai dengan 01 Pebruari  2020 adalah sistim kerja PKWTT antara Penggugat dengan Tergugat I (Karyawan Tetap);------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 01 Pebruari 2020 hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I  berakhir dan dianggap di PHK sejak dibacakan putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan oleh karena terjadi Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat II sehingga berakhir pulalah hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I maka tindakan Tergugat II dianggap sebagai melakukan PHK sepihak dan atas  tindakan PHK tersebut dianggap sah maka mewajibkan untuk Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng memberikan Hak nya Penggugat sebagaimana ketentuan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ,  ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT,  DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA pada BAB II PERJANJIAN WAKTU TERTENTU sebagai berikut :
  • Gaji UMK Wilayah sidoarjo sebesar Rp.4.638.582,------------------------------------------
  • Aturan penghitungan uang pesangon  karyawan PHK berdasarkan Pasal 40 Ayat (2)d.  Perppu Cipta Kerja :
  • Masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun ,dua  bulan Upah.--
  • 2 X 4.638.582 = Rp.9.277.164,------------------------------------------------------------
  • Uang penggantian Hak sebagaimana dimagsud pada Pasal 40 Ayat (4) pada Ayat (1):
  • Cuti tahunan : 1 tahun 1 bulan = 13  X 154.619 = Rp.2.010,047,----------------------
  • Biaya Pulang Pergi Mojokerto – Sidoarjo = Rp.500.000,-------------------------------
  • Grand Total = Rp. 9.277.164,- + Rp.2.010,047,- + Rp.,-+ Rp.500.000,-
  • TOTAL = Rp.11.787.211,-------------------------------------------------------------------
  •  

 

  • Upah Proses :
  • 24 Bulan Upah (Agustus 2023 s/d Agustus 2025)----------------------------------------
  • 24 X 4.638.582---------------------------------------------------------------------------------
  • = Rp.111.325.968,----------------------------------------------------------------------------
    •  

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah ) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan kewajibannya sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap;----------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum KASASI;----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak