Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa RUSLI KAIMUDIN Bin ALI KAIMUDIN, pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekita pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Sakit Lapangan Tembak Jl. Kedung Cowek Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekita pukul 08.00 WIB, di bagian luar depan portal yang menutupi Rumah Sakit Lapangan Tembak Jl. Kedung Cowek Surabaya, ia Terdakwa RUSLI KAIMUDIN Bin ALI KAIMUDIN melihat 1 (satu) tas hijau berisi gulungan kabel yang sudah terkelupas kulitnya berada di rumput-rumput dekat portal, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil tas hijau tersebut dengan maksud untuk di jual ke tukang rombeng, pada saat Terdakwa membawa pergi tas hijau tersebut terdapat masyarakat yang mencurigai bawaan yang sedang Terdakwa tenteng, kemudian masyarakat tersebut memberhentikan Terdakwa lalu memeriksa isi dari tas hijau yang sedang Terdakwa bawa dan ditemukan gulungan kabel genset yang sudah terkelupas kulitnya dengan panjang ± 15 meter, sehingga masyarakat tersebut melaporkan Terdakwa dengan menghubungi Kantor Polsek Kenjeran; ---------------------------------
- Bahwa sekira pukul 09.00 WIB Saksi HOLILI bersama-sama dengan Saksi ARIF BOWO selaku Opsnal Polsek Kenjeran berdasarkan informasi masyarakat tiba di Rumah Sakit Lapangan Tembak Jl. Kedung Cowek Surabaya kemudian mengamankan Terdakwa berserta barang bukti berupa 1 (satu) tas besar berwarna hijau berisi gulungan kabel genset dengan panjang ± 15 meter yang selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran guna pemeriksaan lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/581/436.1.2/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Pemerintah Kota Surabaya Berupa Tanah dan/atau Bangunan pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya terkait penggunaan Rumah Sakit Lapangan Tembak Jl. Kedung Cowek Surabaya, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi ARIEF BUDIANTO selaku Ketua Tim Kerja Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Olahraga bertidak untuk dan atas nama Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya berdasarkan Surat Perintah Nomor: 400.4/0903/436.7.16/2024 tertanggal 06 Februari 2024 menjelaskan seharusnya kondisi kabel genset terbungkus oleh kulit kabel berwarna hitam dan berada di belakang Gedung Rumah Sakit Lapangan Tembak Jl. Kedung Cowek Surabaya, dan Terdakwa mengambil gulungan kabel genset dengan panjang ± 15 meter tanpa seizin dan sepengetahuan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya. --------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------
|
Surabaya, 04 April 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
EKA PUTRI FADHILA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199904172022032003
|
|