Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby MUHAMMAD NIZAR, S.H., M.H ACH. KHOZAINI Bin SUTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1438/M.5.28/Ft.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD NIZAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACH. KHOZAINI Bin SUTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa ACH. KHOZAINI Bin SUTO, selaku Kepala Desa Kalisemut Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/297/427.12/2018 tanggal 28 September 2018, pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa ACH. KHOZAINI BIN SUTO, selaku Kepala Desa Kalisemut Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/297/427.12/2018 tanggal 28 September 2018, pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya di Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.

Pihak Dipublikasikan Ya