Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
670/Pid.B/2024/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. MUJIONO Bin Alm. SATOYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 670/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1665/M.5.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIONO Bin Alm. SATOYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MUJIONO Bin Alm SATOYAN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Warung Lesehan Jl. Kejawan Lor Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan ”barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal dari sekitar 2 minggu yang lalu di bulan Januari tahun 2023 terdakwa berkenalan dengan saksi DJAIYAH melalui aplikasi Facebook. Kemudian terdakwa memberikan nomor telponnya kepada saksi DJAIYAH dengan nomor 08388590408 dan 085935122660. Lalu setelah saling berkirim pesan melalui aplikasi Whatsaap, terdakwa dan saksi DJAIYAH melakukan kesepakatan untuk bertemu, lalu pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dijemput oleh saksi DJAIYAH di sekitar daerah JMP Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Vario Nopol : L-3481-ACF milik saksi DJAIYAH. Kemudian saksi DJAIYAH dan terdakwa berboncengan menuju ke warung makan yang berada di Jl. Kenjeran Surabaya. Setelah selesai makan terdakwa dan saksi DJAIYAH kembali berboncengan dengan tujuan untuk jalan - jalan di sekitar Kenjeran. Kemudian pada saat melewati Jembatan Surabaya terdakwa dan saksi DJAIYAH berhenti di THP untuk meminum kopi. Lalu terdakwa meminjam motor milik saksi DJAIYAH dengan alasan untuk mengambil uang di temannya sekitar daerah Suramadu, lalu saksi DJAIYAH meminjamkan motor miliknya kepada terdakwa namun beberapa saat kemudian saksi DJAIYAH menunggu terdakwa namun tidak kunjung kembali dan saksi DJAIYAH mencoba menghubungi terdakwa namun tidak ada jawaban. Hingga akhirnya saksi DJAIYAH melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DJAIYAH berpotensi mengalami kerugian sebesar + Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

ATAU

KEDUA

 Bahwa ia terdakwa MUJIONO Bin Alm SATOYAN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Warung Lesehan Jl. Kejawan Lor Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan ”barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal dari sekitar 2 minggu yang lalu di bulan Januari tahun 2023 terdakwa berkenalan dengan saksi DJAIYAH melalui aplikasi Facebook. Kemudian terdakwa memberikan nomor telpon kepada saksi DJAIYAH dengan nomor 08388590408 dan 085935122660, lalu pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dijemput oleh saksi DJAIYAH di sekitar daerah JMP Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Vario Nopol : L-3481-ACF milik saksi DJAIYAH. Kemudian saksi DJAIYAH dan terdakwa berboncengan menuju ke warung makan yang berada di Jl. Kenjeran Surabaya. Setelah selesai makan terdakwa dan saksi DJAIYAH kembali berboncengan dengan tujuan untuk jalan jalan di sekitar Kenjeran, pada saat melewati Jembatan Surabaya terdakwa dan saksi DJAIYAH berhenti di THP untuk meminum kopi. Kemudian terdakwa meminjam motor milik saksi DJAIYAH dengan alasan untuk mengambil uang di temannya sekitar daerah Suramadu, lalu saksi DJAIYAH meminjamkan motor miliknya kepada terdakwa namun beberapa saat kemudian saksi DJAIYAH menunggu terdakwa namun tidak kunjung kembali dan saksi DJAIYAH mencoba menghubungi terdakwa namun tidak ada jawaban. Hingga akhirnya saksi DJAIYAH melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Kenjeran guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DJAIYAH berpotensi mengalami kerugian sebesar + Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya