Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
493/Pdt.Bth/2024/PN Sby KOPERASI PRODUSEN SUMBER BAKTI MANDIRI 1.PT TUNAS UNGGUL LESTARI
2.PT BANK VICTORIA INTERNASIONAL TBK
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 493/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI PRODUSEN SUMBER BAKTI MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO DARWIANTO SHKOPERASI PRODUSEN SUMBER BAKTI MANDIRI
Tergugat
NoNama
1PT TUNAS UNGGUL LESTARI
2PT BANK VICTORIA INTERNASIONAL TBK
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
  2. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan batal Grosse Risalah lelang Nomor 2272/45/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan seluruh dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang yang lakukan oleh TERLAWAN III melalui permohonan dari TERLAWAN IIĀ  atas obyek berupa SHGB No. 161/K/Embong Kaliasin Seluas 2.410 M2 atas nama PT MAS MURNI INDONESIA berkedudukan di Surabaya, SHGB No. 826/Embong Kaliasin seluas 1.625 M2 atas nama PT MAS MURNI INDONESIA berkedudukan di Surabaya, dan SHGB No. 827/Embong Kaliasin seluas 1.940 M2 atas nama PT MAS MURNI INDONESIA berkedudukan di Surabaya;
  4. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN untuk membatalkan proses balik nama atas obyek sengketa yang saat ini dimohonkan oleh TERLAWAN I menjadi atas nama PT MAS MURNI INDONESIA Tbk (dalam Pailit);
  5. Membatalkan Penetapan Nomor 25/EKS/2024/PN.SBY tanggal 21 Maret 2024;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad);
  7. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak