Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 18 Sep. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
872/Pdt.G/2018/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 17 Sep. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Jong Soei Gaen Al. Julihana |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YAFET KURNIAWAN, S.H., M.Hum | Jong Soei Gaen Al. Julihana |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Jeanne Ruth Ibrahim |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Lotje Maria Solaiman | 2 | Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli antara TURUT TERGUGAT I sebagai penjual dengan TERGUGAT sebagai pembeli sebagaimana kwitansi pembelian tanah dan rumah diĀ Kepatihan Gang III No.6-8 Surabaya tertanggal 20 Februari 1978;
- Menyatakan sah jual beli yang dilakukan antara PENGGUGAT sebagai pembeli dengan TERGUGAT sebagai penjual sebagaimana Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 167 tertanggal 22 Juli 1980 yang dibuat di hadapan R. SOEBIONO DANOESASTRO selaku Notaris di Surabaya atas sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak Kepatihan Gang III No.6-8 Kelurahan Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 255/Lingkungan Alun-alun Contong, sesuai Surat Ukur tanggal 24-06-1899 No. 9, seluas 102 M2, atas nama pemegang hak: LOTJE MARIA SOLAIMAN;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada PENGGUGAT yang bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT selaku Penjual guna menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT apabila ternyata TERGUGAT selaku penjual tidak ada atau tidak hadir di hadapan PPAT, sekaligus PENGGUGAT bertindak untuk dan atas namanya sendiri sebagai pembeli atas tanah objek aquo;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk melakukan Pembaharuan Hak Guna Bangunan atas objek aquo;
- Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada PENGGUGAT untuk bertindak mengurus pendaftaran hak atas tanah atau balik nama tanah objek aquo di kantor TURUT TERGUGAT II;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau membaliknama Sertifikat Hak Guna Bangunan atas objek aquo dari nama pemegang hak: LOTJE MARIA SOLAIMAN (TURUT TERGUGAT I) menjadi Nama Pemegang Hak: JULIHANA (PENGGUGAT) berdasarkan Putusan Pengadilan;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas objek aquo dengan nama pemegang hak: JULIHANA (PENGGUGAT) berdasarkan putusan pengadilan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |