Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pid.Pra/2019/PN Sby 1.GUNAWAN ANGKA WIDJAJA
2.LINDA ANGGRIANI als ONG PIE HWA
KASUBDIT II HARDA BANGTAH DITRESKRIMUM POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2019
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1GUNAWAN ANGKA WIDJAJA
2LINDA ANGGRIANI als ONG PIE HWA
Termohon
NoNama
1KASUBDIT II HARDA BANGTAH DITRESKRIMUM POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Keputusan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/54/VI/RES.1.9/2018/Ditreskrimum tanggal 7 Juni 2018 dalam Penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017 atas nama PARA PEMOHON adalah TIDAK SAHdengan segala akibat hukumnya;

 

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/681/IV/RES.1.9/2018/Ditreskrimum, tanggal 25 April 2018 dan Surat Keputusan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/54/VI/RES.1.9/2018/Ditreskrimum tanggal 7 Juni 2018 atas nama PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum  yang mengikat;

 

4.   Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap PARA PEMOHONterkaitLaporan Polisi Nomor : LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017 dan memulihkan hak-hak PARA PEMOHON baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya

 

  1. PARA PEMOHON oleh TERMOHON dalam perkara a quo

6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.

Atau :

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya