Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pid.Pra/2019/PN Sby | 1.GUNAWAN ANGKA WIDJAJA 2.LINDA ANGGRIANI als ONG PIE HWA |
KASUBDIT II HARDA BANGTAH DITRESKRIMUM POLDA JATIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.Pra/2019/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Jul. 2019 | ||||||
Nomor Surat | 2 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan |
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/681/IV/RES.1.9/2018/Ditreskrimum, tanggal 25 April 2018 dan Surat Keputusan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/54/VI/RES.1.9/2018/Ditreskrimum tanggal 7 Juni 2018 atas nama PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap PARA PEMOHONterkaitLaporan Polisi Nomor : LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017 dan memulihkan hak-hak PARA PEMOHON baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo. Atau : Apabila Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |