Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1107/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.ASTRID AYU P., S.H., M.H.
2.DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
1.ARIF BIN PANARI
2.TITO BAGUS LAKSMANA BIN ALM. KASNITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1107/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3105/M.5.43/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID AYU P., S.H., M.H.
2DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF BIN PANARI[Penahanan]
2TITO BAGUS LAKSMANA BIN ALM. KASNITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa I ARIF BIN PANARI dan Terdakwa II TITO BAGUS LAKSMANA BIN ALM. KASNITO pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan Kejapanan RT 06 RW 12 Kel. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan akan tetapi karena sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan  mengadili perkara, dalam hal telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal sekira kurang lebih pukul 10.15 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II lewat WhatsApp menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu), kemudian Terdakwa II menjawab akan menanyakan kepada temannya dahulu yaitu Sdr. HUDA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) apakah ada atau tidak, kemudian setelah menunggu selama 2 jam Terdakwa II menjawab jika narkotika untuk harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) ada, selanjutnya Sdr. HUDA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengantarkan sabu tersebut ke rumah Terdakwa II di Dusun Legupit Rt.004 Rw.016 Kel. Karangrejo Kec. Gempol Kab. Pasuruan. Sdr. HUDA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan sabu dari sdr. ABAH JON (DPO) yang diranjau di Jl Gondang Legi Kec Beji Kab Pasuruan. Kemudian terdakwa II langsung mengantarkan ke rumah terdakwa I yang beralamatkan di Dusun Sukci Rt.003 Rw.004 kel. Buluhsari Kec gempol, Kab. Pasuruan. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I mengantarkan sabu yang didapat dari Terdakwa II kepada teman Terdakwa I yakni Sdr. NANANG namun belum sempat mengantarkan sabu ke Sdr. NANANG, Terdakwa I sudah diamankan oleh Petugas Kepolisian di Jl. Kejapanan Rt.06 Rw.12 Kel. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan. Kemudian Terdakwa II ditangkap oleh Petugas polisi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pda hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di pos kamling Jl. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan pada saat menunggu Terdakwa I;
  • Bahwa pada saat saksi DARUL SYAH dan saksi LEYNISSTYAWAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan di Jl. Kejapanan Rt.06 Rw.12 Kel. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan berhasil ditemukan oleh Petugas Kepolisian di bwa di tangan Terdakwa I barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) poket klip plastic kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ±0,131 (Nol koma satu tiga satu) gram;
  2. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG J2 Prime warna silver Simcard TRI dengan nomor 089624110602 digunakan untuk berkomunikasi dengan penyedia barang berupa narkotika jenis sabu dan pembeli/peminat barang narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan, Petugas kepolisian melanjutkan Penggeledahan di dalam rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Dusun Sukci Rt.003 Rw.004 Kel. Buluhsari Kec. Gempol Kab. Pasuruan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah bandel klip plastic putih yang oleh Terdakwa II meminta tolong untuk disimpan di rumah Terdakwa I;
  2. 1 (satu) unit timbangan elektronik yang oleh Terdakwa II meminta tolong untuk disimpan di rumah Terdakwa I digunakan menimbang dan membuat kemasan baru ketika Terdakwa II hendak menjual narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II di pos Kamling Jl. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit handphone merk LENOVO warna putih Simcard AXIS dengan nomor 083893549229
  • Bahwa Terdakwa I sudah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa II sebanyak 2 (dua) kali dan hubungan dengan Terdakwa II hanya sekedar teman kumpul sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) tahun;
  • Bahwa Terdakwa II mengenal Sdr. HUDA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selama 1 (satu) bulan pada saat berada di Rutan Bangil;
  • Bahwa Terdakwa I sudah mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sejak 2 (dua) minggu dan mendapatkan upah berupa mengonsumsi sabu secara gratis, sedangkan Terdakwa II mulai mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu selama 3 (tiga) minggu juga mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi dari Sdr. HUDA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa Terakhir kali Terdakwa I menggunakan sabu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 bersama dengan Terdakwa II dan teman Terdakwa II di dalam rumah Terdakwa I Dusun Sukci Rt.003 Rw.004 Kel. Buluhsari Kec. Gempol Kab. Pasuruan, sabu yang digunakan tersebut adalah milik Sdr. HUDA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 02180/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.K.Kepala Sub Bidang Narkotika pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 86121787, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810522 101101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 92020451, masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • Yang diterima dengan berat:
  • 06792/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,131 gram;
  • Yang dikembalikan dengan berat:
  • 06792/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram;

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 06792/2024/NNF merupakan kristal Metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa I ARIF BIN PANARI dan Terdakwa II TITO BAGUS LAKSMANA BIN ALM. KASNITO pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan Kejapanan RT 06 RW 12 Kel. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan akan tetapi karena sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan  mengadili perkara, dalam hal telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

 

  • Bahwa berawal sekira kurang lebih pukul 10.15 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II lewat WhatsApp menanyakan apakah ada narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu), kemudian Terdakwa II menjawab akan menanyakan kepada temannya dahulu yaitu Sdr. HUDA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) apakah ada atau tidak, kemudian setelah menunggu selama 2 jam Terdakwa II menjawab jika narkotika untuk harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu)  ada, selanjutnya Sdr. HUDA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  mengantarkan sabu tersebut ke rumah Terdakwa II di Dusun Legupit Rt.004 Rw.016 Kel. Karangrejo Kec. Gempol Kab. Pasuruan. Sdr. HUDA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan sabu dari sdr. ABAH JON (DPO) yang diranjau di Jl Gondang Legi Kec Beji Kab Pasuruan. Kemudian terdakwa II langsung mengantarkan ke rumah terdakwa I yang beralamatkan di Dusun Sukci Rt.003 Rw.004 kel. Buluhsari Kec gempol, Kab. Pasuruan. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I mengantarkan sabu yang didapat dari Terdakwa II kepada teman Terdakwa I yakni Sdr. NANANG namun belum sempat mengantarkan sabu ke Sdr. NANANG, Terdakwa I sudah diamankan oleh Petugas Kepolisian di Jl. Kejapanan Rt.06 Rw.12 Kel. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan. Kemudian Terdakwa II ditangkap oleh Petugas polisi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pda hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di pos kamling Jl. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan pada saat menunggu Terdakwa I;
  • Bahwa pada saat saksi DARUL SYAH dan saksi LEYNISSTYAWAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan di Jl. Kejapanan Rt.06 Rw.12 Kel. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan berhasil ditemukan oleh Petugas Kepolisian di bwa di tangan Terdakwa I barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) poket klip plastic kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto ±0,131 (Nol koma satu tiga satu) gram;
  2. 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG J2 Prime warna silver Simcard TRI dengan nomor 089624110602 digunakan untuk berkomunikasi dengan penyedia barang berupa narkotika jenis sabu dan pembeli/peminat barang narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan, Petugas kepolisian melanjutkan Penggeledahan di dalam rumah Terdakwa I yang beralamatkan di Dusun Sukci Rt.003 Rw.004 Kel. Buluhsari Kec. Gempol Kab. Pasuruan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah bandel klip plastic putih yang oleh Terdakwa II meminta tolong untuk disimpan di rumah Terdakwa I;
  2. 1 (satu) unit timbangan elektronik yang oleh Terdakwa II meminta tolong untuk disimpan di rumah Terdakwa I digunakan menimbang dan membuat kemasan baru ketika Terdakwa II hendak menjual narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II di pos Kamling Jl. Kejapanan Kec. Gempol Kab. Pasuruan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) unit handphone merk LENOVO warna putih Simcard AXIS dengan nomor 083893549229
  • Bahwa Terdakwa I sudah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa II sebanyak 2 (dua) kali dan hubungan dengan Terdakwa II hanya sekedar teman kumpul sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) tahun;
  • Bahwa Terdakwa II mengenal Sdr. HUDA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selama 1 (satu) bulan pada saat berada di Rutan Bangil;
  • Bahwa Terdakwa I sudah mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sejak 2 (dua) minggu dan mendapatkan upah berupa mengonsumsi sabu secara gratis, sedangkan Terdakwa II mulai mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu selama 3 (tiga) minggu juga mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi dari Sdr. HUDA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa Terakhir kali Terdakwa I menggunakan sabu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 bersama dengan Terdakwa II dan teman Terdakwa II di dalam rumah Terdakwa I Dusun Sukci Rt.003 Rw.004 Kel. Buluhsari Kec. Gempol Kab. Pasuruan, sabu yang digunakan tersebut adalah milik Sdr. HUDA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan No. Lab.: 02180/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Defa Jaumil, S.I.K.Kepala Sub Bidang Narkotika pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 86121787, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NIP 19810522 101101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, Nrp 92020451, masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • Yang diterima dengan berat:
  • 06792/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,131 gram;
  • Yang dikembalikan dengan berat:
  • 06792/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram;

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 06792/2024/NNF merupakan kristal Metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya